MAKASSAR, INIKATA.co.id – Seorang pria lanjut usia (Lansia) berinisial Am (60) ditangkap Tim Resmob Polsek Panakkukang. Ia ditangkap usai diduga melakukan pencurian sepeda motor di Jalan Kesadaran 4, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar.
Aksi nekad AM itu terjadi pada Jumat (29/12) lalu. Selanjutnya, polisi yang menerima informasi keberadaan pelaku bergerak cepat untuk mengamankan AM. Hasilnya, AM berhasil ditangkap di Jalan Borong Raya, Kamis (4/1) kemarin.
“Benar, pelaku sudah diamankan umurnya sekitar hampir 60 tahun,” kata Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Sangkala, kepada wartawan, Jumat (5/1).
Dari hasil pemeriksaan pelaku AM, IPTU Sangkala mengatakan pelaku mengakui telah mengambil sepeda motor korban yang terparkir di dekat lorong rumah korban.
Saat mencuri sepeda motor itu, pelaku menggunakan kunci motornya ke motor korban dan ternyata motor korban bisa menyala.
“Dengan menggunakan kunci milik pelaku sendiri yang dibawa dicoba untuk menyalakan mesin motor itu, setelah motornya menyala, pelaku langsung kabur,” kata IPTU Sangkala.
Dalam perjalanan membawa kabur motor korban, pelaku sempat terhenti karena kendaraan tersebut kehabisan bensin. Pelaku kemudian menyimpan motor tersebut di halaman kosong.
“Cuma karena pada saat diperjalanan sepeda motor ini kehabisan bensin, sehingga pelaku simpan di suatu tempat untuk diamankan dulu,” jelasnya..
Dari hari pemeriksaan awal lanjut Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, pelaku melancarkan aksinya karena desakan ekonomi.
“Pengakuan pelaku karena desakan ekonomi. Antara pelaku dan korban ini masih terhitung tetangga, meraka tinggal tidak berjauhan,” urai Kanit Reskrim Polsek Panakkukang.
Saat ini pelaku ditahan di Mako Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya. (C/Qadri)