113 ASN NJDM Pemprov Sulsel Ngaku Tidak Pernah Tanda Tangani Berita Acara Pelanggaran

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sebanyak 113 ASN NJDM mengaku tidak pernah menandatangani berita acara pelanggaran kode etik. Ini disampaikan Juru bicara (Jubir) ASN nonjob/demosi/mutasi (NJDM), Aruddini.

Hal ini diungkapkan setelah menyoroti tanggapan Inspektorat Sulsel terkait keluarnya kebijakan NJDM, dikarenakan ada tiga item yakni rekonstruksi kelembagaan, evaluasi kinerja, hingga adanya temuan atau laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Dia mengatakan, kebijakan NJDM terhadap ratusan ASN itu tidak dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur. Tapi langsung menerbitkan keputusan yang merugikan ratusan ASN tak bersalah.

“Dari jumlah ASN NJDM 113 kasus semestinya mekanisme tersebut harus dilalui, diketahui dan ditandatangani bersama serta ditetapkan sebagai ASN yang melanggar kode etik ASN,” jelasnya.

Bahkan kata dia, 113 ASN lingkup Pemprov Sulsel ini mengaku tidak pernah melakukan pelanggaran dan tidak dilakukan tahapan NJDM melalui mekanisme Norma Standar Prosedur Kriteria (NJDM).

“Dari jumlah 113 ASN NJDM sesuai keterangan masing-masing tidak ada pelanggaran dan belum pernah melalui mekanisme NSPK,” bebernya.

Aruddini menyebut, jika ada temuan atau laporan hasil pemeriksaan (LHP) menurut Inspektorat Sulsel sehingga keluarnya kebijakan NJDM itu tidak dibuktikan hingga saat ini.

“Kalau rekomendasinya hukuman pelanggaran kode etik ASN tetap melalui mekanisme NSPK dan kami anggap kalaupun ada di antara sejumlah kasus 113 org kami anggap belum tuntas dan belum dapat menerima hukuman berat ( Non Job Demosi ),” paparnya.

“LHP yang mungkin ada di antara 113 kasus yang keberatan tentu tindak lanjutnya adalah hukuman pelanggaran kode etik ASN tetap melalui mekanisme NSPK dan kami anggap pemberian hukuman berat (Non Job Demosi) belum tuntas dan belum dapat diterapkan,” terangnya.

Terkait evaluasi kinerja yang jadi pertimbangan terbitnya kebijakan NJDM seperti yang dimaksud Inspektorat Sulsel pun ditanggapi Jubir ASN NJDM.

Aruddini menanggapi bahwa jika indikator kinerja pada oknum ASN tidak tercapai, maka seharusnya yang terjadi adalah kebijakan mutasi dan penempatan yang sesuai dengan tingkat kemampuan atau alasan teknis lainnya pada posisi yang setara.

“Misalnya pada tugas yang bukan pada indikator kinerja strategis, bukan pemberian hukuman namun masa pembinaan,” ujarnya.

Sedangkan pertimbangan LHP kata dia, ini menyangkut dokumen hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh lembaga auditor. Adapun isi dokumen LHP biasanya temuan bersifat.

Pertama Rekomendasi pengembalian anggaran yang ditemukan dapat merugikan negara dan sifatnya mengikat. Hal ini dapat ditimbulkan akibat kelalaian atau unsur kesengajaan.

Kelalaian biasannya rekomendasi pemberian hukuman disiplin bagi pejabat tersebut disamping pengembalian nilai kerugian keuangan Daerah.

Kedua, ada unsur kesengajaan biasannya direkomendasikan karena pengembalian nilai kerugian disamping hukuman pasal yang mengarah kepada tindak pidana korupsi, misalnya kegiatan fiktif dan lainnya.

Ketiga, temuan yang sifatnya pelanggaran atau ketidaklengkapan dokumen administrasi
rekomendasinya adalah melengkapi dokumen pendukung.

“Rekomendasi LHP poin 1, jika ada atau berbunyi hukuman disiplin berat pejabat tersebut tetap melalui mekanisme pemberian hukuman berat (Non Job Demosi ) rujukan juknis NSPK pembuktian perbuatan hukuman yang ditandatangani dalam berita acara persidangan TIM Riksus,” paparnya.

Untuk rekomendasi pada LHP pada poin kedua, ia mengatakan tindak lanjutnya adalah proses pembuktian melalui mekanisme penetapan tersangka dan oleh aparat hukum.

“Dan seterusnya ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya proses hukuman lebih tinggi,” tukasnya.

“Rekomendasi LHP pada poin 3 adalah melengkapi dokumen administrasi dalam waktu ditentukan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kepala Inspektorat Sulsel, Marwan Mansyur mengatakan ada ASN yang tidak melakukan pelanggaran tapi menjadi korban NJDM. Kendati begitu terdapat tiga pertimbangan sehingga pihaknya melakukan kebijakan NJDM. Diantaranya restrukturisasi kelembagaan, laporan hasil pemeriksaan (LHP), dan evaluasi kinerja melalui Gubernur Sulsel (Andi Sudirman Sulaiman).

“Jadi ada pertimbangan saya mohon maaf saya belum bisa buka yang pasti ada beberapa diantaranya yang mengadu ini. Ada juga yang tidak (ada LHP-nya),” kata Marwan.

“Jadi yang bersangkutan ini ada LHP-nya, ada juga evaluasi kinerja yang di BKD tapi kan lewat pimpinan, kemudian ada juga hasil restrukturisasi kelembagaan, itu mungkin yang harus dipetakan,” sambungnya.

Menurutnya, ada sejumlah ASN yang mengadu itu yang tidak mempunyai pelanggaran diantara tiga item tersebut.

“Ada beberapa yang (tidak melanggar). Pelaksanaan rotasi ini ada tiga item yang menjadi dasarnya, selain LHP, ada evaluasi dari pimpinan dan restrukturisasi,” ungkapnya. (B/Fadli)