MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tenri A. Palallo menangis dan langsung sujud syukur saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang membacakan vonis bebas di Ruang Haripin Tumpa, Rabu malam (3/1/2023).
Mantan Kadis Perpustakaan Kota Makassar dan mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar itu divonis bebas terkait kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar Tahun Anggaran 2021.
Vonis bebas tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Royke Harold Inkiriwang di Ruang Haripin Tumpa, Rabu (3/1/2023) malam.
Sidang pembacaan putusan sendiri berlangsung sejak sore hari dan berlanjut sampai malam hari.
“Terdakwa Tenri A Palallo tidak terbukti secara sah sebagaimana dalam putusan dalam dakwaan primer,” kata Royke dalam amar putusannya.
Mendengar keputusan majelis hakim, sontak para kerabat dan pihak keluarga Tenri A Palallo yang hadir dalam ruang sidang berteriak histeris menyebut asma Allah.
“Membebaskan terdakwa dalam segala tuntutan umum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini disahkan. Memulihkan hak-hak terdakwa,” kata Royke.
Vonis bebas ini berbeda dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Tenri A Palallo dihukum dua tahun enam bulan. Serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara, dua terdakwa yang merupakan kontraktor dalam kasus korupsi pembangunan gedung perpustakaan Kota Makassar tahun anggaran 2021 yakni Direktur CV Era Mustika, Mustakim dan pelaksana kegiatan atau pihak yang menggunakan perusahaan CV Era Mustika, Ridhana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidiair. Keduanya dijatuhkan hukuman penjara masing-masing tiga tahun.
Kuasa hukum terdakwa, Tenri A. Palallo, Zulkifli Hasanuddin mengatakan, ada dua dakwaan terdapat kliennya yakni dakwan primer dan dakwan sekunder.
Didakwaan primer itu terdakwa dapat Pasal 2 tindak pidana korupsi kemudian Pasal 3 UU tindak pidana kurupsi juga.
“Nah mempertimbangkan Pasal 2 itu tidak terbukti, sehingga Pasal 2 tindak pidana korupsi itu tidak terbukti,” kata Zulkifli Hasan, Kamis (4/1/2024).
“Hakim mengatakan bahwa terdakwa melakukan sebuah perbuatan tetapi dianggap itu bukan pidana, artinya ada perbuatan tapi bukan tindak pidana tapi mengakui kesalahan saja. Jadi ada perbuatan di Pasal 3 ini pidana tapi perbuatan itu bukan sebuah tindak pidana,” sambungnya.
Ia menjelaskan, dari awal pihaknya menganggap kasus ini cenderung dipaksakan oleh jaksa untuk tingkat penyidikan karena yang dua otu tidak terbukti diproses penyelidikan.
“Jadi cenderung dipaksakan, kenapa kalau jelas terbukti tapi saat proses persidangan pertama bukti saksi yang bersangkutan tidak ada sama sekali tidak ada bukti bahwa yang bersangkutan memperkaya diri sendiri,” kata Zulkifli Hasanuddin.
“Administrasi ini yang bertanggung jawab ke bagian pengawasannya bukan Bu Tenri. Iya, kalau pertimbangan yang Hakim kemarin singgung tentang faktor pengawas, semua melapor ke ibu Tenri yang sebagai DPK,” pungkasnya. (C/Qadri)