MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dua dari empat pelaku pembusuran di Jalan Abu Bakar Lambogo, Kecamatan Makassar, pada pada Kamis (23/11) yang menyebabkan MAA (17) tewas, diduga dibebaskan polisi.
Keempat terduga pelaku masing-masing
MAS (22), AA (18), MFA (17) dan MRR (18) sebelumnya ditahan di Mako Polrestabes Makassar.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap keempat terduga pelaku bahwa dua diantaranya AA (18) dan MRR (18) dibebaskan karena tidak memenuhi unsur pidana.
“Kan kemarin waktu pres rilis pertama saya sampaikan bahwa ada satu tersangka utama kemudian yang lainnya dalam proses pemeriksaan, kemudian setelah dilakukan pemeriksaan ternyata dari hasil pemeriksaan itu ada dua pelaku tindak pidana terkait tentang pembusuran itu,” tutur Kombes Pol Mokhamad Ngajib Jumad (1/11) kemarin.
“Kemudian dua di antaranya dan ada satu yang dari pihak korban itu kita kembalikan karena memang dari proses pembuktiannya itu memang tidak terpenuhi unsurnya,” sambungnya.
Pihaknya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, menyebutkan kedua pelaku AA dan MRR tak miliki kaitan langsung walau keduanya ada dilokasi kejadian.
“Memang mereka ini (AA dan MRR) ada di lokasi itu, tapi dari proses pembuktian untuk keterlibatan dari yang bersangkutan saat peristiwa tidak berkaitan langsung,” jelasnya.
Lantaran kurang alat bukti, kata Ngajib keduanya dipulangkan. namun ketika didapatkan bukti baru dan bersangkutan dengan pelaku maka akan kembali ditindak lanjuti.
“Kita begini, dari proses pembuktian kitakan masih kurang alat buktinya. Nanti kalau memang ada alat bukti yang kuat, yang lainnya itu mendukung dari pada dua orang yang kita kembalikan tadi, kita akan lakukan proses lagi” jelas Ngajib.
Sementara 2 pelaku yakni MFA dan MAS saat ini telah dilakukan penahanan di Mako Polrestabes karena diduga sebagai pelaku utama.
“Dia selaku pelaku utama, keduanya sudah ditahan,” sambung Ngajib.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku yang statusnya telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kemudian yang saat ini kita lakukan ada satu DPO, anggota masih kejar,” pungkasnya. (C/Qadri)