Kejati Sulsel Ungkap Kerugian Negara Akibat Korupsi Capai Rp209 Miliar Lebih Selama Tahun 2023

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan kerugian negara akibat korupsi selama tahun 2023 sebanyak Rp209.867.115.243.

Hal itu disampaikan Wakil Kajati Sulsel, Zet Tadung Allo dalam agenda refleksi akhir tahun 2023 di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel.

“Dalam tahun 2023, bidang pidana khusus seluruh di wilayah hukum Kejati Sulsel telah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi sebanyak 104 perkara dengan rincian 8 perkara di Kejati Sulsel dan 83 perkara Kejari se-Sulsel dan 13 perkara cabang Kejari di Sulsel,” kata Zet Tadung Allo, Jumat (29/12/2023).

Namun, Zet menyampaikan upaya penyelamatan uang negara yang dikorupsi hanya mencaoai Rp22.771.932.330 miliar.

“Di wilayah hukum Kejati Sulsel itu sebesar Rp9.541.886.922 miliar, kemudian di Kejaksaan Negeri sebesar Rp13.066.045.408 miliar dan para cabang Kejaksaan Negeri sebesar Rp164.000.000,” ungkapnya.

Zet juga mengungkapkan, bahwa kasus korupsi yang telah memasuki tahap penyidikan sebanyak 121 perkara. Di Kejati 30 perkara, seluruh Kejari di Sulsel 78 perkara dan cabjari sebanya 13 perkara.

Selanjutnya pada tahap pra penuntutan, Zet juga mengungkapkan ada 123 perkara, yang ditangani Kejati Sulsel 20 perkara, pada Polda Sulsel 16 perkara, Kanwil Pajak 1 perkara, Bea Cukai 1 perkara dan Kejari se-Sulsel 86 perkara serta Cabjari 4 perkara.

Sementara untuk tahap penuntutan perkara sendiri, sebanyak 200 perkara. Terdiri dari yang ditangani Kejari 195 perkara sedangkan Cabjari 5 perkara.

“Untuk putusan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum Kejati Sulsel ada 86 perkara yang tangani oleh seluruh kejaksaan negeri se- Sulawesi Selatan,” ungkapnya.

“Upaya Hukum perkara tindak pidana korupsi di seluruh wilayah hukum kejati Sulsel sebanyak 91 perkara yang banding sebanyak 20 perkara kemudian kasasi sebanyak 65 perkara, dan peninjauan kembali ada sebanyak 6 perkara,” pungkasnya. (C/Qadri)