Antisipasi Gangguan Keamanan Nasional Momen Nataru dan Pemilu, Ditjen Imigrasi Operasi Pengawasan WNA

INIKATA.co.id – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham gencar melakukan operasi pengawasan orang asing atau warga negara asing (WNA). Hal ini dilakukan dalam momen natal 2023 dan tahun baru 2024 (Nataru) serta Pemilu.

Operasi pengawasan WNA itu juga dengan sandi Jagratara. Operasi ini dilakukan untuk mendeteksi adanya orang asing, yang tidak mematuhi aturan atau ketentuan tinggal di Indonesia.

Baca juga:

Presiden Prabowo Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen

Operasi Jagratara itu, dimulai pada Kamis (28/12), dengan melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) pada unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.

“Operasi Jagratara dilakukan sebagai upaya pencegahan dan antisipasi kemungkinan terjadinya gangguan keamanan nasional,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam dalam keterangannya Sabtu (30/12). Khususnya dalam menyambut momen Nataru serta Pemilu 2024 yang berlangsung 14 Februari nanti.

Ia menjelaskan, Seksi Inteldakim pada setiap UPT menentukan target lokasi operasi. Kemudian juga detail target operasi serta jumlah personel. Target dan lokasi operasi didapatkan baik melalui hasil penelusuran maupun laporan dari masyarakat.

Baca juga:

Tumbangkan Jerman, Spanyol Raih Tiket ke Semifinal Piala Eropa 2024

Supervisi operasi tersebut dilakukan oleh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kemenkumham masing-masing provinsi. Sedangkan kendali pelaksanaan terpusat oleh Direktorat Pengawasan Keimigrasian Ditjen Imigrasi.

Dalam pelaksanaan operasi Jagratara pada 27-28 Desember 2023, ditemukan beberapa dugaan pelanggaran oleh WNA. Diantaranya ditemukan delapan orang WN Australia dan RRT diduga terdapat ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan aktivitas dilaksanakan. Kasus ini ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara.

Temuan berikutnya ada Warga negara Rusia, Pakistan dan Nigeria overstay (tinggal melebihi batas waktu izin tinggal). Kasus ini ditemukan oleh Petugas Divisi Keimigrasian Bali, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor.

“Orang Asing yang diduga melakukan pelanggaran Hukum Keimigrasian telah ditindaklanjuti oleh masing-masing unit pelaksana teknis dengan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Selain melaksanakan kendali pelaksanaan Operasi Jagratara, Ditjen Imigrasi juga berhasil mengamankan 30 orang asing yang diduga melakukan pelanggaran keimigrasian pada Rabu (27/12).

Orang asing yang diamankan terdiri dari 28 orang warga negara India dan dua orang warga negara RRT. Seluruh WN India itu diamankan sekitar pukul 10.30 WIB dari sebuah ruko di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara.

Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan izin tinggal yang digunakan. Yakni mengoperasikan mesin produksi manufaktur membuat kerajinan perhiasan dari bahan baku perak. Adapun izin tinggal yang dimiliki antara lain izin tinggal terbatas (ITAS) penanam modal sebanyak 18 orang, ITAS bekerja sebanyak enam orang, dan izin tinggal kunjungan (ITK) sebanyak empat orang.

Sementara itu, dua orang WN RRT diamankan sekitar pukul 17.35 WIB di sebuah apartemen di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai pengembangan atas perkara 13 Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian RRT yang telah dideportasi pada 20 dan 21 Desember 2023.

Saat ditemui, kedua WN RRT tersebut tidak dapat menunjukkan paspor maupun izin tinggal yang dimiliki. Dengan demikian, Petugas membawa kedua Orang Asing tersebut ke Ditjen Imigrasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Godam menegaskan Ditjen Imigrasi terus berupaya memastikan terjaganya stabilitas keamanan nasional.

“Melalui pengawasan orang asing dan penegakan hukum di unit pelaksana teknis Imigrasi seluruh Indonesia,” tegas Godam. (JawaPos/Inikata)