Realisasi PAD 2023 Bapenda Luwu Melebihi Target, Capai Rp207 Miliar Lebih

BELOPA, INIKATA.co.id — Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Luwu sejak bulan Januari hingga akhir Desember tahun 2023 mencapai target. Realisasinya bahkan over atau melebihi target, yang semula target pokok dipatok senilai Rp127,8 miliar. Hingga akhir bulan Desember ini realisasinya telah mencapai Rp207,4 miliar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu, Andi Palanggi mengatakan, adanya capaian signifikan realisasi PAD tahun 2023 hingga Rp207,4 miliar tersebut diperoleh dari masing-masing pajak daerah sebesar Rp48 miliar, retribusi Rp12,2 miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebanyak Rp6,4 miliar dan PAD lain-lain yang disahkan sebesar Rp139,8 miliar.

Baca juga:

Minimalisir Aksi Ugal-ugal di Jalan Raya, Satlantas Polres Sidrap Siapkan Layanan Pengawalan Jenazah Gratis

“Pendapatan terbesar diperoleh dari PAD lain-lain yang disahkan senilai Rp139,8 miliar sejak masa perubahan. Itu di dalamnya bersumber dari hasil lelang aset daerah, jasa giro kasda, bunga uang, denda keterlambatan, denda retribusi, pendapatan pengembalian dan lain-lain,” kata Andi Palanggi, Kamis (28/12).

Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu juga itu membeberkan kunci sukses serta sejumlah upaya-upaya telah dilakukan dalam hal mendongkrak PAD tahun 2023. Salah satunya dengan langkah penerapan sistem digitalisasi.

“Kita usahakan wajib pajak dan setoran retribusi itu tidak lagi membayar dana fisik. Tapi langsung ke kanal digital. Bisa melalui transfer langsung ke Rekening Umum Kas Daerah (RKUD) misalnya langsung transfer lewat QRIS,” ungkapnya.

Baca juga:

DWP Unit Kerja Bapenda Gelar Pemeriksaan Kesehatan dan Donor Darah Pegawai

Dijelaskan pula langkah kedua yakni, melalui metode penggalian potensi yang telah diterapkan sejak awal tahun, lalu dengan uji petik untuk setiap wajib pajak baru.

“Alhamdulillah pajak parkir juga sudah bisa ditarik, semua toko modern di Kabupaten Luwu juga sudah dilakukan uji potensi,” jelas Andi Palanggi.

Langkah ketiga, lanjut dia, lewat pembaharuan dan pemutakhiran data. Misalnya pemuktahiran data nilai jual dari objek tanah jadi rumah. Sumber lain juga disebut berasal di sektor investasi.

Termasuk penyumbang terbesar dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) karena adanya proses kompensasi dari perusahaan tambang dan ritel modern di Kabupaten Luwu. (Rif)