5 Terdakwa Kasus Korupsi Divonis Bebas, Kejati Sulsel: Pasti Kami Kasasi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Makassar menetapkan vonis bebas kepada tiga terdakwa korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Kabupaten Takalar Tahun 2020.

Dimana sebelumnya 2 orang terdakwa lainnya terlebih dahulu telah divonis bebas.

Menanggapi hal itu, Wakajati Sulsel, Zet Tadung Allo menegaskan akan melakukan kasasi atas vonis bebas 5 terdakwa kasus korupsi itu.

“Sikap kami, kami pastikan bahwa perkara ini kami akan lakukan kasasi,” tegas Zet Tadung Allo saat mengelar acara refleksi akhir tahun Kejati Sulsel, Jumat (29/12/2023).

“Kami akan kasasi pada waktunya, kami akan melihat timingnya dan akan mengajukan memori kasasi terhadap kelima terdakwa yang dibebaskan ini,” sambungnya.

Zet juga menyampaikan walau ada berbagai tantangan dalam pemberantasan korupsi, namun dirinya optimis untuk melakukan kasasi, dengan tetap menghormati keputusan majelis hakim.

“Jadi ini adalah sebuah dinamika yang ada di pengadilan, karena pendapat dan penafsiran majelis hakim tentu berbeda-beda dalam melihat suatu perkara pidana,” tuturnya.

Terakhir dia menyampaikan, sebagai Aparat Penegak Hukum (APH) dirinya optimis untuk melakukan pemberantasan korupsi.

“Tentu semangat pemberantasan korupsi seharusnya kita sama tapi kita menghormati kebebasan hakim dalam memutuskan setiap perkara dan menghormati itu,” pungkasnya. (C/Qadri)