Tahun 2023 Polda Sulsel Ungkap 2217 Kasus Penyalagunaan Narkoba dengan 3153 Tersangka

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel merilis sebanyak 3153 tersangka dari penanganan 2217 kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2023.

Adapun barang bukti yang berhasil disita adalah Ganja sebanyak 21, 100 kilogram, sabu-sabu 9,8 kilogram, ekstasi sebanyak 20.145 butie kemudian obat daftar G sebanyak 183.190 butir dan narkotika sintesis sebanyak 2 kilogram.

Dengan kualifikasi tindak pidana narkoba sebanyak bandar 16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna sebanyak 2212 orang.

“Tersangka hampir 3153 ribu orang. Dan sebagian Lapas itu didominasi kasus narkoba,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Darmawan Affandy di Mapolda Sulsel Kamis (28/12).

Dia juga menyebutkan jika kasus narkoba di Sulsel mengalami peningkatan.

“Ada peningkatan dari tahun 2022 dengan 2023. Untuk tahun 2023 tadi sudah disampaikan tadi. Kemudian barang bukti yang kita musnahkan kurang lebih 10 Kilogram dari kasus bulan Januari sampai November,” kata Kombes Pol Darmawan Affandy.

Darmawan juga mengungkapkan dalam pengungkapan kasus narkoba pelaku yang diamankan kebanyakan sebagai pengedar kemudian ditahan di Lapas. Selanjutnya, saat mereka menerima hukuman pelaku ini menjadi pengedar juga.

Darmawan menambahkan, atas perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menerangkan bahwasanya pelaku, pemakai narkoba agar nantinya dilakukan rehabilitasi.

“Kapolri memerintahkan kepada seluruh anggota narkoba ada aturan surat edaran Mahkamah Agung dimana pengguna (Pemakai Narkoba) yang tidak lebih dari nol koma sekian untuk direhab, kecuali dia jaringan tetap dipidanakan,” jelasnya. (C/Qadri)