MAKASSAR, INIKATA.co.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil menangkap 16 Bandar Narkoba. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 5 kilogram sabu-sabu dan 10 kilogram ganja.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sulsel, Kombes Pol Darmawan Affandy mengatakan, dari pengungkapan kasus tersebut, pihaknya menyebut berhasil menyelamatkan 42 ribu jiwa generasi muda.
“Dari pengungkapan ini kita berhasil menyelamatkan 42 ribu jiwa,” kata Kombes Pol Darmawan Affandy saat rilis dan pemusnahan barang bukti di Mapolda Sulsel, Kamis ( 28/12/2023).
Selain itu lanjut Darmawan, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 5 unit mobil mewah berbagai merek yang nilainya ditaksir sekitar Rp2 miliar. Kemudian 1 unit motor dan uang tunai Rp156 juta serta satu rumah mewah hasil pengembangan kasus narkoba di Kabupaten Bone.
“Kemudian pelaku ini akan kami kenakan UU TPPU tentunya dengan harapan perintah dari bapak Kapolri seluruh bandar narkoba kalau bisa dimiskinkan,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Darmawan, bandar sabu yang diamankan saat ini tersebar di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Sulawesi Selatan. Kemudian para pelaku (Bandar sabu) akan dilakukan rehabilitasi lantaran dikhawatirkan akan melakukan atau mengulangi perbuatannya kembali.
“Ya, tersebar di beberapa Lapas di wilayah Sulawesi Selatan,” jelasnya. (C/Qadri)