MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengungkapkan sebanyak 132 kasus melibatkan anak di bawah umur selama tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kasi Pidum Kejari Makassar, Asrini Maya As’ad saat melaksanakan refleksi akhir tahun Kejari Makassar.
Namun kata Asrini, kasus keterlibatan anak mengalami penurunan dari sebelumnya di tahun 2022 sebanyak 285 kasus.
“Untuk kasus anak ada penurunan untuk tahun 2023 sebanyak 132 perkara, kasus pembusuran busur yang paling banyak,” ungkap Asriani saat diwawancarai di Kejari Makassar Kamis (28/12).
Dari 132 kasus itu, Asriani menyebutkan kasus diantaranya seperti perkelahian, penganiayaan bahkan menggunakan senjata tajam.
Olehnya itu, dalam penanganan kasusnya kata Asriani dilakukan diversi yakni penyelesaian permasalahannya dengan musyawarah tanpa melalui proses peradilan.
“Kalau anak (terkait masalah hukum) diversi tapi ada batasannya perlindungan anak dengan peradilan anak,” terang Asriani.
Asriani juga menyebutkan keseluruhan kasus yang ia tangani selama tahun 2023 sebanyak 2120 kasus. (C/Qadri)