MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) sesalkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel, Sukarniati Kondolele tak hadiri panggilan untuk memberi keterangan terkait ASN yang dinonjobkan. Padahal, undangan sudah dilayangkan sejak pekan lalu.
Ini disampaikan Asisten Muda Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel, Hasrul Eka Putra. Ia mengatakan kehadiran Kepala BKD Sulsel sangat dibutuhkan untuk memastikan mutasi, demosi, dan nonjob ini maladministrasi atau tidak.
“Hari ini karena bolanya di OPD sudah selesai, sekarang yang kami minta keterangan kepada BKD sebagai OPD yang seharusnya mengatur tentang alokasi Kepegawaian Sulsel,” jelas Hasrul, Rabu (27/12/2023).
“Cuman sayangnya tadi kami dapat informasi dari Kabid mutasi setengah 11. Undangan sudah kami sampaikan sejak Minggu lalu dan ibu Kaban hari ini tidak datang. Seharusnya disampaikan sebelumnya kalau ada agendanya,” sambungnya.
Dia mengatakan, pihaknya sangat membutuhkan keterangan dari Kepala BKD Sulsel. Sebagai bentuk tanggungjawab terhadap para pelapor. Setelah sebelumnya 11 OPD sudah dilakukan pemeriksaan.
“Sehingga kami juga bisa pertanggung jawabkan itu kepada pelapor karena para pelapor ini kan bukan masyarakat biasa tapi juga pelayanan publik. Persepektif Ombudsman itu disitu,” bebernya.
Menurutnya, jika BKD Sulsel tidak kooperatif dengan panggilan Ombudsman Perwakilan Sulsel, itu justru semakin mengganggu manajemen pelayanan publik di lingkup Pemprov Sulsel. Sebab ratusan ASN yang dinonjobkan tidak mempunyai jabatan hingga saat ini.
“Bagaimana orang bisa melayani publik dengan baik sementara manajemen pelayanan publik mereka dilakukan seperti ini ada potensi maladministrasi, disitu Ombudsman melihatnya,” tukasnya.
“Tentu ini sangat urgen karena ditingkatkan nasional pun Ombudsman secara organisasi. Jadi ada atensi serius Ombudsman. Ujung-ujungnya ini kan Ombudsman melihat peran publik terganggu kepala pelabuhan atau kepala terminal tiba-tiba diganggu, ujungnya merasakan kerugian masyarakat juga,” pungkasnya.
Terpisah, Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele saat dikonfirmasi dia mempersoalkan jika bawahnya mewakili disebut mangkir dari panggilan Ombudsman Perwakilan Sulsel.
“Lho, memangnya dibilang mangkir kalau ada pejabat wakili?. Apa guna organisasi dengan pejabat yang terstruktur,” ucapnya.
Dia mengatakan belum dapat menghadiri panggilan Ombudsman Perwakilan Sulsel karena ada agenda yang tidak dapat ditunda.
“Saya kan juga ada agenda. Silahkan karena saya lagi tandatangan RPJPD di Bappeda,” imbuhnya.
Diberitakan sebelumnya, Ombudsman Perwakilan Sulsel telah melayangkan surat kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel terkait ASN yang dinonjobkan. Rapat terbatas akan dilakukan Rabu (27/12/2023) hari ini.
Dalam isi surat tersebut perihalnya ialah Permintaan Penjelasan Secara Langsung dan ditujukan kepada Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele. (B/Fadli)