Ombudsman Beberkan Pertanyaan Dibalik Pemanggilan Kepala BKD Sulsel Soal ASN Dinonjobkan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) membeberkan terkait isi pertanyaan dibalik pemanggilan Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele, meski tak penuhi undangan tersebut.

Asisten Muda Pemeriksaan Laporan Ombudsman Perwakilan Sulsel, Hasrul Eka Putra mengatakan salah satu pertanyaan yang nanti dimintai keterangan dari BKD Sulsel ialah terkait progres tindaklanjut rekomendasi BKN RI. Guna kembalikan ASN yang dinonjobkan ke jabatan semula.

Baca juga:

Izin Operasional Bajaj Jadi Polemik:  Dishub Makassar Sebut Kewenangan Provinsi

“Itu yang akan kami tanyakan juga ke mereka penegasan terkait BKN itu seperti apa seberapa kuat karena memang institusi ini kan BKN,” kata Hasrul, Rabu (27/12/2023).

Meski belum ada keputusan secara kelembagaan dari Ombudsman merespons rekomendasi BKN RI, pihaknya meyakini lembaga tersebut sudah pasti menjalankan pemeriksaan kepegawaiannya sesuai mekanisme dan prosedur.

“Sejauh ini kami belum sampai pada kesimpulan seperti itu tapi memang indikasi itu sangat besar karena memang BKN sendiri kemungkinan ada maladministrasi,” jelasnya.

Baca juga:

APBD Sulsel 2024 Diproyeksikan Turun jadi Rp10,2 Triliun, 4 Item ini Diprioritaskan

Ia menambahkan, kalau pun rekomendasi BKN RI untuk mengembalikan ASN nonjob ke jabatan semula ini sudah final. Tentu akan mempermudah kinerja Ombudsman Perwakilan Sulsel.

“Kalau dari BKN begitu Ombudsman semakin ringan karena berarti secara kepegawaian berarti BKN sudah mengkaji itu. Sebagai lembaga yang punya otoritas,” terangnya.

Kendati begitu, Kepala BKD Sulsel Sukarniati Kondolele tidak memenuhi panggilan Ombudsman Perwakilan Sulsel untuk dimintai keterangan terkait kebijakan ASN dinonjobkan. (C/Fadli)