Penanganan Kasus TPPU, Polri Selamatkan Uang Negara Sebesar Rp3,74 Triliun

INIKATA.co.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sukses mengembalikan uang kerugian akibat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar Rp3,74 triliun periode 2022-2023.

Bareskrim Polri telah menangani berbagai jenis tindak pidana pencucian uang. Termasuk di dalamnya tindak pidana dari kasus narkotika, perjudian, penipuan investasi, kejahatan lingkungan dan perbankan serta kejahatan siber.

Baca juga:

Berikut Aturan Jam Kerja ASN Selama Ramadhan

“Penanganan ini kurung waktu 2022-2023, Bareskrim telah menangani berbagai jenis TTPU,” kata Wakapolri Komjen Agus Andrianto dalam acara Diseminasi Securing Hasil Tindak Pidana Lintas Batas Negara di Jakarta, Kamis (14/12) kemarin.

Komjen Pol Agus Andrianto menambahkan bahwa selama periode 2022-2023, Polri berhasil mengungkap 242 kasus TPPU dengan melibatkan 161 tersangka, serta mengembalikan kerugian negara sebesar Rp3,74 triliun.

Ia menjelaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang membutuhkan kerjasama dari semua pihak, mulai dari pemerintah, lembaga keuangan, hingga masyarakat internasional.

“Dibutuhkan kerjasama dari semua pihak,” singkatnya.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU telah memberikan instrumen hukum yang efektif dalam upaya untuk mengamankan hasil tindak pidana agar tidak disalahgunakan.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) terus berupaya meningkatkan sistem dan strategi dalam pencegahan serta penanganan tindak pidana pencucian uang.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, Bareskrim Polri melakukan koordinasi dengan seluruh stakeholder terkait, termasuk pemerintah, lembaga keuangan, dan masyarakat internasional.

Selain upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan lembaga keuangan, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Masyarakat perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya melaporkan transaksi keuangan yang mencurigakan kepada otoritas yang berwenang, seperti Polri atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan melibatkan masyarakat dalam upaya ini, diharapkan kasus TPPU dapat ditekan secara signifikan. (Disway/Inikata)