MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan tengah menelusuri sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan seorang calon legislatif (Caleg) DPR RI yang diduga kampanye di salah satu rumah ibadah di Makassar.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana mengatakan bahwa berdasarkan pasal 280 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, maka salah satu tempat yang dilarang untuk melakukan kampanye yakni, rumah ibadah, tempat pendidikan dan fasilitas pemerintah.
“Informasi yang didapatkan kemudian dilakukan penelusuran awal terkait itu. Bahwa putusan MK tempat pendidikan dan pemerintahan itu dibolehkan selama ada ijin, tapi tempat ibadah tetap dalam posisi tidak diperbolehkan,” jelas Mardiana, Jumat (15/12/2023).
Saat ini kata Mardiana, pihaknya masih mempelajari dan mengkaji materi caleg DPR RI nomor urut 7 dari Partai Gerindra Sulsel yang diduga kampanye di salah satu rumah ibadah.
“Kita liat dulu materinya di dalam kampanye, apakah kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja, nah kalau unsurnya itu terpenuhi, maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis dari Bawaslu,” ungkapnya.
Dalam video itu, lanjut Mardiana ditemukan teks kalimat caleg DPR RI tersebut memperkenalkan dirinya. Namun, selebihnya pihak Bawaslu terkendala lantaran caleg itu menggunakan bahasa daerah.
“Dengan kasus yang terjadi di salah satu tempat ibadah, kemudian melibatkan salah satu caleg itukan kita menemukan pada teks kalimat dia memperkenalkan diri ya. Selebihnya itu muatannya berbahasa daerah,” urainya.
“Nah itu yang kita kaji apakah berbahasa daerah itu unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada ada dalam bahasa yang dia ucapkan,” pungkasnya.