MAKASSAR, INIKATA.co.id – Sekitar 100 personil kepolisian Polrestabes Makassar mengalami masalah hukum.
Hal itu diungkapkan Kasi Propam Polrestabes Makassar Kompol Supriyadi Idrus. Dia menyebutkan, jika 6 diantaranya telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Untuk tahun 2023 kurang lebih 100 (personel polisi) dan kami juga sudah sidangkan kurang lebih 100 namun untuk yang digunakan PTDH itu sekitar enam orang,” ungkap Supriyadi saat melakukan rilis akhir di Aula Mapolrestabes Makassar Sabtu (30/12) siang.
Supriyadi menyebutkan jika oknum personel yang dilakukan pemecatan itu lantaran melakukan pelanggaran berat.
“Mayoritas yang dipecat adalah kasus disersi (sengaja meninggalkan kesatuan dan tugas-tugas kedinasan yang diperintahkan), ” ungkapnya.
Tak hanya disersi, dia juga menyebutkan oknum personilnya yang dikenakan sanksi lantaran terlibat kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba.
“Ada juga dua personel yang kita sidangkan kasus narkoba positif narkoba,” ungkapnya.
“Keduanya disidang di Polres Bone dan Polres Bulukumba,” sambungnya. (C/Qadri)
