MAKASSAR, INIKATA.co.id – Plt Kasat Pol PP Ikhsanm menyampaikan Sambutannya kepada jajaran Staf satpol PP Korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang merugikan banyak pihak. Untuk menumbuhkan kesadaran publik terkait bahaya laten korupsi, ditetapkanlah Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) setiap 9 Desember 2023.
Sejarah Hari Antikorupsi Sedunia yang diperingati pada 9 Desember ini dilatarbelakangi oleh munculnya kesadaran untuk mengakhiri dampak buruk korupsi.
Merujuk laman United Nations (UN), peringatan Hari Antikorupsi Sedunia atau International Anti-Corruption Day melewati proses yang cukup panjang.
Dimulai saat Majelis Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyadari dampak kerugian korupsi, sehingga dipandang perlu merumuskan instrumen hukum internasional terkait pemberantasan antikorupsi di tingkat global agar lebih efektif.
“Praktik korupsi sangat melukai perasaan kaum miskin. Korupsi menjadi penyebab utama rusaknya perekonomian suatu bangsa dan menjadi penghambat utama pengentasan kemiskinan dan pembangunan,” ujar Sekjen PBB Kofi Annan dalam pidatonya pada 30 Oktober 2003.
Kemudian digelarlah Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk menentang korupsi (United Nations Convention Against Corruption/ UNCAC) pada 31 Oktober 2003, melalui Resolusi 58/4. Berselang 40 hari kemudian, PBB menyetujui Perjanjian Antikorupsi yang ditandatangani di Merida, Meksiko pada 9 Desember 2003.
Berdasarkan waktu penandatanganan perjanjian tersebut, sekaligus ditetapkan pula sebagai Hari Antikorupsi Internasional pada 9 Desember setiap tahunnya.
Penetapan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap korupsi serta peran konvensi dalam memerangi dan mencegahnya. Selanjutnya, pada Desember 2005 menjadi peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang pertama kali.
Selain meresmikan sebagai Hari Antikorupsi Sedunia, Majelis Umum juga menunjuk pilar PBB lainnya sebagai perwakilan untuk penanggulangan narkoba dan kejahatan atau United Nations Office on Drugs and Crime. (*)