MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel mengimbau dan menegaskan kepada peserta pemilu dan tim kampanyenya agar tidak seenaknya memasang alat peraga kampanye (APK) di rumah warga tanpa izin.
Kordinator Devisi Pencegahan dan Parmas, Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan pihaknya sudah berulangkali menyampaikan kepada peserta pemilu.
“Kami sudah imbau berulangkali KPU juga saya yakin KPU juga sudah menyampaikan agar jangan memasang di tempat-tempat milik pribadi termasuk rumah warga tanpa izin karena kalau dibuka oleh pemiliknya ya nda bisa disalahkan karena itu milik mereka,” kata Syaiful, Jumat (8/12/2023).
Syaiful mengatakan, bila perlu dibuatkan surat pernyataan bagi yang memasang APK dan pihak yang memiliki fasilitas rumah. Agar tidak terjadi polemik.
“Jadi kita harus minta izin. Jadi tim kampanye peserta pemilu kalau mau pasang dibuat memang itu pernyataan tinggal ditandatangani oleh pemilik rumah atau bangunan sehingga kedepan tidak bisa disalahkan karena sudah dapat izin,” jelasnya.
Dia menyampaikan, penyelengara Pemilu juga tidak segan-segan untuk mencabut APK yang dipasang tidak sesuai dengan aturan.
“Iye sekedar imbauan, jika kemudian ada pelanggaran ya sanksinya kita suruh buka Karena itu masuk pelanggaran administrasi, sanksinya ya dibuka,” tukasnya.
Olehnya itu, Syaiful berharap agar peserta pemilu dapat mendukung suksesnya pemilu 2024 ini dengan memberikan edukasi politik yang baik termasuk dalam kegiatan kampanye.
“Iya aturannya mestinya mendapat izin dari pemilik rumah maupun badan swasta. Jadi kita berharap peserta kampanye siapapun, partai politik, tim kampanye dan relawan jika kemudian memasang APK taati aturan-aturan yang telah ditetapkan KPU,” pungkasnya.
(C/Fadli)