Pemprov Sulsel Validasi Surat BKN RI Terkait Aduan ASN Dinonjobkan

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) membenarkan adanya surat masuk dari BKN RI.

Ini disampaikan Kepala BKD Sulsel, Sukarniati Kondolele. Ia mengatakan telah menerima surat tersebut dan saat ini pihaknya tengah melakukan validasi.

Baca juga:

Ribuan Jemaah Hadiri Sulsel Bershalawat di Masjid 99 Kubah

“Iya dalam proses validasi (surat aduan dari BKN RI),” kata Sukarniati saat dikonfirmasi, Kamis (7/12/2023).

Sementara Aruddini salah satu ASN yang dinonjobkan mengatakan sudah ada respon positif dari BKN RI terkait aduannya soal kasus yang dialami ratusan ASN di lingkup Pemprov Sulsel.

“Laporan kami selaku ASN yang berdampak nonjob, demosi dan mutasi di lingkup Pemprov Sulsel itu telah mendapatkan respon yang positif di Lembaga kompeten di pusat,” bebernya.

Baca juga:

Posko Pengaduan THR ditutup, Kemenaker Segera Tindaklanjuti Aduan

Aruddini mengatakan, setelah melakukan audiensi dengan BKN, pihaknya cukup lama menunggu tindaklanjut dari aduan ASN yang dinonjobkan. Mereka berharap agar laporan ini dapat dilakukan secepatnya.

“Dari waktu tanggal 23 Oktober sampai pada hari ini sudah kurang lebih 45 hari kami menunggu, sehingga tentu kami kembali mengingatkan, sampai di mana realisasi laporan aduan kami yang kami tunjukkan ke BKN pusat selaku yang berkewenangan sesuai dengan regulasi yang ada,” jelasnya.

Dia menegaskan agar BKD Sulsel juga bisa secepatnya menindaklanjuti surat masuk yang diberikan BKN RI terkait aduan ASN yang dinonjobkan.

“Harapan kami tentunya ada keseimbangan apa yang harus dilakukan oleh pemerintah provinsi tentu juga mendasari dari apa rekomendasi yang ada di pusat, yang kami pahami bahwa Pemerintah pusat merupakan pembina dari Pemerintah daerah,” bebernya. (B/Fadli)