Bawaslu Sulsel Ingatkan ASN Jangan Pura-pura Tidak Tahu Soal Pelanggaran Netralitas Pemilu

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyatakan upaya sosialisasi di sejumlah tingkat pemerintahan sudah masif dilakukan.

Kordinator Devisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan deklarasi netralitas ASN pun sudah dilakukan di Pemprov Sulsel dan unsur pemerintah dibawahnya hingga ke tingkat kelurahan.

Baca juga:

Serikat Buruh Minta Pemerintah Masif Lakukan Pengawasan ke Perusahaan Pasca Penetapan UMP 2024

“Kalau informasi sosialisasi kita lakukan ke jajaran pemprov juga, bahkan pemprov itu sudah instruksi ke kabupaten kota itu sudah disosialisasikan dengan baik,” kata Saiful, Minggu (3/12/2023).

Saiful menegaskan, ASN juga jangan pura-pura tidak tahu soal netralitas ASN. Sedangkan pemilu ini sudah beberapa kali dilakukan pada tahun sebelumnya.

“Tidak ada alasan lagi ASN mengatakan bahwa kami tidak tahu. Selalu alasannya tidak tahu, ini undang-undang sudah sejak 2014 terkait netralitas ASN,” jelasnya.

Baca juga:

Penyaluran Kredit Baru Triwulan II 2024 Diprediksi Meningkat

Dia mengaku heran dengan sejumlah ASN yang diketahui melakukan pelanggaran dalam politik praktis. Dikonfirmasi terkait alasannya, tapi berlindung dalam ketidaktahuan.

“Jadi tidak ada hanya alasan saja tidak tahu. Sehingga tidak ada alasan lagi ASN bermain-main, kita juga heran dengan ASN alasan bahwa tidak tahu,” bebernya.

Ia mengungkapkan, sisi lain dari pejabat di sejumlah unsur pemerintah, seringkali intervensi para ASN dengan modus intimidasi untuk penempatan jabatan.

“Kita Sulsel ini kan termasuk banyak pelanggaran netralitas ASN. Biasanya begini karena dia punya jabatan karena dia punya kuasa secara halus mengintimidasi ASN lain karena kepentingannya, karena biasanya yang mau lakukan itu adalah mereka yang mempunyai kekuasaan,” ungkapnya.

Sejauh ini, ia mengatakan sudah terdapat beberapa ASN di pemerintahan kabupaten kota yang ditemukan melanggar. Status mereka akan disidangkan oleh KASN.

“Kami harapkan ada informasi itu disampaikan. Ini sudah banyak misalnya ada camat di Parepare kita sudah kirim ke KASN karena ada indikasi laporan, ada camat di Pinrang, kepala dinas di Pinrang,” tukasnya.

“Ada beberapa sudah kita kirim ke KASN, tapi itu semua yang berhak memutuskan adalah KASN, kami prosesnya dengan bukti-buktinya KASN lah yang melakukan sidang verifikasi dan klarifikasi dan memutuskan apakah bersalah atau tidak,” sambungnya.

Terpisah, Kepala Inspektorat Sulsel, Marwan Mansyur mengatakan saat ini terdapat empat ASN lingkup Pemprov Sulsel diduga melakukan pelanggaran-pelanggaran netralitas ASN.

“Kalau saya sudah ikuti ada 4 persidangan, 4 orang. Artinya belum ada putusan karena laporan Bawaslu itu langsung ke KASN kami hanya dimintai pandangan pendapat mengenai kondisi,” katanya.

Ia mengatakan, jika ASN tersebut terbukti melanggar, maka dipastikan diberikan sanksi baik dari tingkatan ringan hingga berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Kami melihat kemarin kalau ASN tersebut memang melanggar, tentunya instrumen aturan berjalan, PTDH juga ada saya tidak bisa sebutkan namanya,” jelasnya.

Kendati begitu, dia mengatakan tidak bisa membeberkan secara detail terkait dengan ASN yang saat ini mengikuti sidang akibat pelanggaran netralitas ASN. (C/Fadli)