UMP Sulsel 2024 Naik 1,45 Persen, Pengamat: Tak Sesuai Kondisi Ekonomi

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Upah minimum provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan sebesar Rp3.434.298. Angka ini naik 1,45 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.385.145.

Penetapan UMP Sulsel 2024 itu memantik reaksi serikat buruh. Mereka menolak dan melakukan aksi unjuk rasa karena usulan 7,14 persen tak dipenuhi.

Baca juga:

Artotel Wanderlust Hadirkan Promo Gempita Nusantara

Pengamat ekonomi Unismuh, Sutardjo Tui menilai penetapan UMP Sulsel 2024 dengan kenaikan 1,45 persen ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi.

“Kalau dia naik 1,45 persen itu terlalu kecil. Karena kan inflasi 2-4 persen. Berarti dia minimal sama dengan peningkatan inflasi. Karena inflasi itu kan harga konsumsinya, nda cukup uangnya kalau beli makan,” kata Sutardjo Selasa (21/11/2023).

Menurutnya, Penjabat Gubernur Sulsel harusnya menaikan UMP Sulsel 2024 paling tinggi 4 persen. Guna menjaga daya beli masyarakat. “Harusnya naik maksimal 4 persen,” tukasnya.

Baca juga:

Kuota Haji Sulsel 2024 Hanya 7.272 Jemaah, Berikut Pembagiannya

Lebih lanjut, Akademisi Unismuh ini menuturkan, kondisi ekonomi Sulsel saat ini harusnya menjadi patokan dalam penetapan UMP.

“Karena ini dia berlanjut terus menerus artinya di Sulsel ini kan tidak pernah turun kan, tetapi kalau idealnya kalau kita mau objektif harus minimal 4-5 persen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas mengungkapkan kabar duka atas penetapan UMP 2024 oleh Pj Gubernur Sulsel. Sebab tidak sesuai dengan usulan mereka 7,14 persen.

“Memang Aspirasi kita diabaikan oleh pihak Pj Gubernur Sulsel. Atas dasar itu kami menyatakan Innalillahiwainnailaihirojiun. Ini adalah kabar duka yang menerpa kaum buruh di provinsi Sulsel,” ucapnya.

Ia menilai acuan PP Nomor 51 Tahun 2023 yang dipedomani Penjabat Gubernur Sulsel ini merupakan peraturan oligarki yang berpihak kepada pengusaha.

“Kita berharap kepala Pj Gubernur untuk tidak menggunakan Pedoman PP 51 tapi faktanya kan menggunakan, kami anggap PP 51 adalah PP oligarki pengusaha yang menginginkan ada batasan kenaikan upah buruh, ini adalah perbudakan,” jelasnya.

Dengan begitu, pihaknya menolak keras UMP Sulsel 2024 yang sudah ditetapkan Penjabat Gubernur Sulsel. Dia menyebut, pihaknya akan melakukan konsolidasi secara masif dengan aliansi serikat buruh.

“Dengan hal itu kami menyatakan sangat menyesalkan dan serikat buruh Sulsel tentu menolak tegas atas keputusan itu karena mengabaikan aspirasi kita,” tukasnya.

“Olehnya itu tentu kami akan melakukan konsolidasi di tingkat internal bekerjasama dengan aliansi untuk menyikapi agar hal ini minta dievaluasi,” kata dia. (C/Fadli)