MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Makassar, Nielma Palamba menghimbau kepada seluruh Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang ingin kerja ke luar negeri wajib mengikuti aturan.
Hal itu ia tegaskan lantaran seorang pemuda asal Pontianak, Kalimantan Barat, berinisial JA tertolak keberangkatan kerjanya di Bandara Sultan Hasanuddin oleh petugas imigrasi.
Setelah diperiksa, JA tidak memiliki berkas wajib yang harus dimiliki TKI yakni dokumen yang dikeluarkan Kemenaker.
“Intinya sesuatu yang tidak sesuai prosedural pasti tidak dikasih lewat, kalau dia prosedural pasti ada rekomendasi dari Disnaker,” tegas Nielma Rabu (22/11).
Terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI), ia menyampaikan perlu melakukan validasi melalui aplikasi siap kerja.
“PMI atau pekerja migran Indonesia itukan harus melalui aplikasi siap kerja kemnaker itu untuk melakukan validasi,” jelasnya.
Menanggapi kasus JA, Nielma tidak bisa berbuat apa-apa meski JA berusaha untuk mengurus dokumen itu di Makassar.
“Diakan warga Pontianak walau dia ke Disnaker Makassar pasti akan tertolak otomatis oleh sistem,” tuturnya. (C/Qadri)