Serikat Buruh Minta Pemerintah Masif Lakukan Pengawasan ke Perusahaan Pasca Penetapan UMP 2024

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Upah minimum provinsi (UMP) 2024 resmi ditetapkan sebesar Rp3.434.298. Angka ini naik 1,45 persen dari UMP tahun 2023 sebesar Rp3.385.145. Kenaikan ini diumumkan Penjabat Gubernur Sulsel di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa (21/11/2023).

Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan (KSBSI Sulsel), Andi Malantik menilai Penjabat Gubernur Sulsel tidak berani menaikkan UMP 2024 yang mereka usulan sebesar 7,14 persen.

“Kemarin kami mengusulkan agar Pj Gubernur dapat meningkatkan dari 0,30 persen ke 7,14 persen tapi tadi pak Pj Gubernur tak berani menetapkan itu,” kata Malantik di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Menurutnya, kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 1,45 persen ini terlalu kecil. Padahal, sebelumnya mereka sudah lakukan audiens dengan Pj Gubernur Sulsel.

“Ini terlalu kecil untuk pendapatan buruh di Sulsel, kita tidak bisa pungkiri juga, ini Peraturan Pemerintah (PP) 51. Pak.Pj tidak berani melanggar perintah 51 takutnya dianulir kembali,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, meski tidak terlalu mempersoalkan kenaikan UMP tersebut. Namun, Penjabat Gubernur Sulsel diharapkan memastikan pengawasan penerapan di setiap perusahaan. Terutama yang sudah bekerja di atas satu tahun.

“Kami tidak mempersoalkan soal UMP karena UMP itu diperuntukkan oleh pekerja dibawah 1 tahun. Pertanyaannya bagaimana ketika pekerja ini sudah bekerja diatas satu tahun? Ini penting harus dimasifkan struktur dan skala upah dan mohon bapak Gubernur dan pemerintah daerah untuk menganggarkan agar supaya anggota dewan pengupahan ini melakukan monitoring kepada perusahan yang ada di Sulsel termasuk di Kota Makassar.

“Selama ini tidak pernah dilakukan, karena tidak ada anggaran untuk monitoring,” tambahnya.

Selain itu, ia mempersoalkan penerapan perusahaan yang memberikan upah yang sama terhadap pekerja yang bekerja sudah 10 tahun dengan yang dibawa itu.

“Disini yang kami permasalahkan terjadi ketimpangan dan ketidakadilan karena pekerja-pekerja yang memiliki masa kerja 10 tahun sama gajinya dengan pekerja yang baru, ini menjadi persoalan,” bebernya.

“Makanya teman-teman pekerja minta ini dinaikan, makanya kalau struktur dan skala upah sudah jalan secara maksimal insya Allah kedepannya tidak ada masalah,” tandasnya.

Olehnya itu, ia berharap agar kedepan nanti pemerintah seharusnya lebih masif turun ke lapangan melakukan pengawasan. Agar penerapan perusahaan sesuai dengan aturan.

“Mestinya tenaga pengawas ketenagakerjaan harus masif turun ke perusahaan melakukan monitoring kepada perusahaan yang melakukan pelanggaran hak dasar kepada buruh salah. Jadi struktur dan skala upah itu wajib dilakukan oleh pengusaha, ini jadi kendala dari pemerintah karena kurang masif di lapangan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin mengumumkan kenaikan UMP Sulsel 2024 sebesar 1,45 persen.

“Angkanya UMP tahun 2024 sebesar Rp3.434.298 per bulan yang terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap,” ucap Bahtiar.

Ia mengatakan, besaran UMP Sulsel 2024 yang sudah ditetapkan berdasarkan dengan hasil rekomendasi dewan pengupahan.

“UMP sebagaimana yang dimaksud hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun,” jelasnya.

“Keputusan ini kami ambil berdasarkan Rekomendasi dari dewan pengupahan dan kami mengambil opsi yang tertinggi mentok sudah, dan tidak bisa ditambah Rp1 pun,” jelasnya.

Ia mengaku sebelumnya sudah menyampaikan bahwa apakah boleh ditambahkan atau tidak, tapi tetap tidak bisa karena sudah sesuai dengan penghitungan.

“Jadi saya sampai tanya boleh nda saya tambah Rp1 tetap tidak bisa jadi ini sudah paling tinggi,” ungkapnya.

“UMP sebagaimana dimaksud pengasuhan makro dan usaha kecil berdasarkan kesepakatan dengan ketentuan paling sedikit rata-rata konsumsi 50 persen masyarakat di tingkat provinsi,” tambah dia. (B/Fadli)