MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin bakal menetapkan dan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Sulsel untuk tahun 2024 mendatang, siang ini, Senin (20/11/2023) pukul 14.00 WITA.
Pengumuman besaran UMP Sulsel 2024 itu rencananya akan dilakukan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.
“Pengumuman UMP 2024 di Ruang Pola Kantor Gubernur jam 14.00 Wita,” demikian keterangan Diskominfo Sulsel yang diterima Inikata.co.id.
Untuk informasi, sebelumnya pada Jumat (17/11/2023) kemarin, Dewan Pengupahan Sulsel yang mencakup unsur pemerintah, pengusaha, pekerja dan akademisi, telah menggelar rapat pleno penghitungan UMP Sulsel 2024.
Dari rapat pleno tersebut, Dewan Pengupahan Sulsel mengeluarkan rekomendasi UMP Sulsel 2024 itu dibulatkan menjadi Rp3.434.298. Angka ini naik dibandingkan UMP sebelumnya Rp3.385.145.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, mengatakan pihaknya mengusulkan UMP Sulsel 2024 dinaikan 15 persen tapi tidak dipenuhi.
“Kita menginginkan 15 persen tapi ternyata formulasi dalam rapat kemarin tidak bisa ditetapkan aspirasi itu,” katanya.
Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa menyetujui usulan serikat buruh agar UMP Sulsel 2024 naik 15 persen dengan dalih kondisi ekonomi.
“Alasannya tidak bisa menetapkan karena dewan pengupahan mengacu pada PP No. 51 yang revisi PP No. 36. Mengacu di pertumbuhan ekonomi, inflasi dan penyerapan tenaga kerja,” bebernya.
Padahal, kata dia, kondisi ekonomi Sulsel saat ini seperti pertumbuhan ekonomi yang sudah berada pada 4 persen lebih seharusnya sudah dalam kondisi membaik.
“Kita meminta kenaikan 15 persen dengan alasan pertumbuhan ekonomi di Sulsel ini sudah membaik,” pungkasnya.
(C/Fadli)