MAKASSAR, INIKATA.co.id – Kasus pornografi yang dilakukan oleh pasangan Gay yang sempat viral di Makassar lantaran live di Instagram dan viral, kini terancam 6 tahun penjara.
Sebelumnya dikabarkan, pelaku berinisial ARK (32) ditangkap polisi di kontrakannya Sabtu (18/11) usai aksi tak senonoh itu viral.
Kasatreskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, menyebutkan pelaku melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) pasal 45 dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Iya, kemarin sudah kita tetapkan tersangka karena perbuatannya melakukan itu di live sehingga mendistribusikan makanya kita kenakan dia pasal UU ITE. Yaitu pasal 45 ancaman enam tahun penjara,” jelas AKBP Ridwan JM Hutagaol Senin (20/11).
“Ya termasuk undang-undang pornografi nanti itu yang disangkakan,”sambungnya.
Hutagaol menyebutkan, peristiwa asusila yang viral itu dilakukan di salah satu hotel di Makassar, pada hari Selasa (14/11) pukul 2.00 WITA dini hari.
“Kejadiannya 14 November sekitar pukul 02:00 wita di hotel di Makassar dia ini menggunakan hp dari pada seorang pelaku ini yang kemudian tersiar di Instagram,” jelasnya.
Lantaran banyak yang menyaksikan video live itu, Hutagaol menyebutkan salaseorang penonton kemudian melaporkan kejadian itu di Polrestabes Makassar.
“Jadi orang sempat melihat sehingga, melaporkan ke polrestabes maka kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Hutagaol menyebutkan, satu tersangka yang sudah dikantongi identitasnya sementara dalam pengejaran pihak kepolisian.
“Untuk sementara, yang temannya itu masi kita kembangkan karena posisinya belum dapat, cuma nama inisial saja. Masi kita lakukan pengejaran,”jelasnya. (C/Qadri)