MAKASSAR, INIKATA.co.id – Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan telah mengeluarkan rekomendasi Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Setelah sebelumnya melakukan rapat dengan menghadirkan unsur pemerintah, pengusaha, serikat pekerja dan akademisi.
Berdasarkan dokumen rekomendasi hasil rapat pleno. UMP Sulsel 2024 itu dibulatkan menjadi Rp3.434.298. Angka ini naik dibandingkan UMP sebelumnya sebesar Rp3.385.145.
“Kita menginginkan 15 persen tapi ternyata formulasi dalam rapat kemarin tidak bisa ditetapkan aspirasi itu,” kata Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel, Basri Abbas, Minggu (19/11/2023) malam.
Ia mengatakan, pemerintah tidak bisa menyetujui usulan serikat buruh agar UMP Sulsel 2024 naik 15 persen dengan dalih kondisi ekonomi.
“Alasannya tidak bisa menetapkan karena dewan pengupahan mengacu pada PP no 51 yang revisi PP no 36. Mengacu di pertumbuhan ekonomi, inflasi dan penyerapan tenaga kerja,” bebernya.
Padahal, kata dia kondisi ekonomi Sulsel saat ini seperti pertumbuhan ekonomi yang sudah berada pada 4 persen lebih seharusnya sudah dalam kondisi membaik.
“Kita meminta kenaikan 15 persen dengan alasan pertumbuhan ekonomi di Sulsel ini sudah membaik,” pungkasnya.
Diketahui, rekomendasi UMP Sulsel 2024 ini akan diarahkan ke Penjabat Gubernur Sulsel untuk dipertimbangkan. (C/Fadli)