PINRANG, INIKATA.co.id – Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial R (27) yang sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SP (12).
Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal mengatakan pelaku R (27) ditangkap pada Kamis (16/11) setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.
“Benar yang bersangkutan (R) saat ini sudah ditahan di Mako Polres Pinrang,” kata IPTU Akhmad Rizal dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan itu berawal saat orang tua korban (SP) mendapati percakapan mesra di handphone anaknya. Setelah dibujuk oleh orang tuanya, SP yang juga masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP itu mengaku menjalani hubungan asmara dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama pelaku R sebanyak 3 kali.
“Korban SP ini mengaku telah disetubuhi 3 kali oleh R. Aksi bejat itu R lakukan di rumah orang tua pelaku pada tanggal 18 Februari 2023 lalu,” jelas Akhmad Rizal.
Orang tua SP yang mengetahui kejadian yang dialami anaknya kemudian melaporkan R ke Polres Pinrang. Polisi tak membutuhkan waktu yang lama dan berhasil menangkap R.
“Setelah menerima laporan itu, kita langsung bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku R berhasil kita tangkap kemarin,” sambungnya.
Dari hasil introgasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Untuk mempertanggung perbuatannya telah diamankan di Rutan Polres Pinrang.
“Pelaku sudah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Akhmad Rizal memungkasi.