Setubuhi Siswi SMP hingga 3 Kali, Pemuda di Pinrang Ditangkap Polisi

PINRANG, INIKATA.co.id – Tim Crime Fighter Satreskrim Polres Pinrang berhasil menangkap seorang pemuda berinisial R (27) yang sebelumnya dilaporkan telah menyetubuhi anak dibawah umur berinisial SP (12).

Kasat Reskrim Polres Pinrang, IPTU Akhmad Rizal mengatakan pelaku R (27) ditangkap pada Kamis (16/11) setelah pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan.

Baca juga:

Tak Terima Ditegur Jadi Motif Pelaku Penyerangan Busur ke Warga di Makassar

“Benar yang bersangkutan (R) saat ini sudah ditahan di Mako Polres Pinrang,” kata IPTU Akhmad Rizal dalam keterangannya, Sabtu (18/11/2023).

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus persetubuhan itu berawal saat orang tua korban (SP) mendapati percakapan mesra di handphone anaknya. Setelah dibujuk oleh orang tuanya, SP yang juga masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP itu mengaku menjalani hubungan asmara dan telah melakukan hubungan badan layaknya suami istri bersama pelaku R sebanyak 3 kali.

“Korban SP ini mengaku telah disetubuhi 3 kali oleh R. Aksi bejat itu R lakukan di rumah orang tua pelaku pada tanggal 18 Februari 2023 lalu,” jelas Akhmad Rizal.

Baca juga:

Ditlantas Polda Sulsel Imbau Pelajar Tertib Berlalu Lintas Lewat Program Police Goes to School

Orang tua SP yang mengetahui kejadian yang dialami anaknya kemudian melaporkan R ke Polres Pinrang. Polisi tak membutuhkan waktu yang lama dan berhasil menangkap R.

“Setelah menerima laporan itu, kita langsung bergerak cepat dan melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, pelaku R berhasil kita tangkap kemarin,” sambungnya.

Dari hasil introgasi, pelaku R mengakui bahwa dirinya telah menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Untuk mempertanggung perbuatannya telah diamankan di Rutan Polres Pinrang.

“Pelaku sudah kita tahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” Akhmad Rizal memungkasi.