MAKASSAR, INIKATA.co.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar saat ini tengah mendalami kasus perjokian CPNS di Kota Makassar. Hal itu dilakukan untuk mendalami adanya pelaku lain pasca diamankan MH joki CPNS Kemenkumham di Universitas Islam Makassar (UIM) pada Minggu (12/11).
“jadi kita mengusut kasus ini untuk mencari adanya pelaku lain atau perantara yang menyampaikan ke joki ini,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol, Selasa (14/11) malam.
Ia menjelaskan, MH juga nekat menjadi joki diduga karena diimingi imbalan uang.
“Imbalan ada, jadi kita kembangkan adanya perantara, kita sementara kejar ini, siapa peserta dan perantaranya ke joki itu,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, MH pun disangka dengan UU ITE, pasal 46 junto 30 ayat 1, dengan ancaman 6 tahun penjara dan juga denda Rp600 juta.
MH (24 tahun), joki CPNS Kemenkumham yang ditangkap saat beraksi dalam ujian SKD di kampus Universitas Islam Makassar (UIM) diduga berstatus mahasiswa.
Berdasarkan informasi yang diterima, MH adalah mahasiswa Jurusan Fisika, Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Hasanuddin, Makassar.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol tidak menapik status MH, sebagai mahasiswa Fisika Unhas. Tapi, ia belum enggan memastikan informasi itu.
“Intinya, jokinya, mahasiswa, kita belum tahu mahasiswa dari mana, ya. Karena kita belum dapat kartu tanda mahasiswanya,” kata Ridwan.
Pria kelahiran asal Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulbar tersebut, diamankan pada Minggu (12/11), sore. Dia nekat masuk tes SKD dengan menggantikan peserta inisial SI.
“Pelaku sempat lolos pemeriksaan dan dia bahkan ikut tes dan mendapat nilai tinggi,” bebernya.
Karena sejak awal dicurigai dan mendapat nilai tertinggi, sehingga diperiksa kembali petugas. Hasilnya, ia mengaku sebagai joki.
“Ini ketahuan karena hasil ujiannya sangat tinggi di antara yang lain,” tegasnya.