MAKASSAR, INIKATA.co.id – Keputusan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2024 diumumkan naik oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI. Ini berdasarkan aturan baru yang diterbitkan pemerintah tentang pengupahan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kendati demikian, pemerintah dianggap merumuskan dan memutuskan kenaikkan UMP 2024 ini sekedar formalitas belaka. Pasalnya, pengusaha dan pekerja yang diundang tidak diminta usulannya tapi justru langsung diumumkan.
“Inikan sebenarnya PP 51 dan 37 inikan semestinya dilibatkan para pengusaha dan pekerja dalam hal membuat regulasi ini, kemarin seolah-olah dilibatkan. Bagaimana caranya mereka sudah buat peraturannya lalu disampaikan,” ucap Ketua Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia Sulawesi Selatan (KSBSI Sulsel), Andi Malantik, Minggu (12/11/2023).
Menurutnya, pemerintah justru memutuskan secara sepihak. Karena para pengusaha dan pekerja dihadirkan hanya memenuhi syarat administratif. Jadi aturannya sudah dibuat terlebih dahulu.
“Itu secara administrasi dilibatkan karena diundang semua tandatangan tapi mereka bikin baku semua. Seharusnya buat perencanaannya ditawari pekerja, pengusaha, apa tawaran mengenai pengupahan, begitu yang benar. Ini tidak dia sudah bikin memang. Jadi mau suka atau tidak suka pemerintah buat,” jelasnya.
“Jadi seperti itulah kondisi kita saat ini, ngeri juga Negara kita ini. Parah ini, parah,” tambah dia.
Sementara Kepala Disnakertrans Sulsel, Ardiles Saggaf, saat dikonfirmasi belum menggubris hingga berita ini dimuat.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menyebut melalui aturan baru ini, maka upah minimum yang salah satunya soal upah minimum provinsi atau UMP 2024 dipastikan akan naik.
“Kenaikan upah minimum ini adalah bentuk penghargaan kepada teman-teman pekerja/buruh yang telah memberikan kontribusi bagi pembangunan ekonomi kita selama ini,” katanya melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker.
Ida menjelaskan, kepastian kenaikan upah minimum tersebut diperoleh melalui penerapan Formula Upah Minimum dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 yang mencakup 3 variabel yaitu Inflasi, Pertumbuhan Ekonomi, dan Indeks Tertentu (disimbolkan dalam bentuk α). (C/Fadli)