Demi Bebaskan Jessica Wongso, Ini yang Akan Dilakukan Otto Hasibuan

INIKATA.co.id – Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan sejumlah langkah bakal ditempuh sebelum mengajukan PK ke Mahkamah Agung atas kasus kematian Mirna Salihin.

Beberapa langka yang bakal ditempuh pihak pengacara Jessica Wongso antara lain, melaporkan hakim ke Komisi Yudisial, hingga akan melaporkan orang yang diduga menghalang-halangi dilakukannya otopsi terhadap jenazah Mirna.

Baca juga:

Baru Diresmikan Jokowi, Bendungan Pamukulu Diselidiki Kejati Sulsel

Di acara Doa Bersama dan Solidaritas untuk Jessica Kumala Wongso yang digelar di salah satu hotel di bilangan Sudirman Jakarta Pusat, Jumat (10/11), Otto Hasibuan menyinggung Edward Omar Syarif Hiariej atau biasa dipanggil Prof Eddy yang sempat menjadi saksi ahli.

Di hadapan para advokat yang sudah menyatakan kesediaan mereka untuk menjadi kuasa hukum Jessica Wongso secara probono, Otto Hasibuan menyinggung Prof Eddy tidak lagi bertindak sesuai dengan kapasitasnya sebagai saksi ahli. Dia pun mempertanyakan Prof Eddy bekerja untuk siapa.

Otto Hasibuan juga mengatakan, Prof Eddy sebenarnya termasuk orang yang akan dilaporkan sebelum Jessica Wongso mengajukan PK.

Baca juga:

Ayah Mirna Edi Darmawan Minta Maaf, Pengacara Jessica: Gak Ada Hujan, Gak Ada Angin

“Ada profesor yang juga mau kita laporkan. Tapi dia sudah jadi tersangka duluan. Ngggak enak kita,” kata Otto Hasibuan menyinggung Prof Eddy yang kini jadi tersangka atas kasus korupsi diduga menerima gratifikasi dan suap Rp 7 miliar.

Sejumlah advokat yang hadir di acara itu berteriak minta Prof Eddy tetap dilaporkan apabila diduga melanggar. “Tetap laporkan.”

Mendengar hal tersebut, Otto Hasibuan tidak langsung mengambil kesimpulan. “Nanti kita diskusi ya kalau begitu,” katanya.

Meski strategi untuk memenangkan PK dilakukan dengan melaporkan hakim dan yang lainnya, Otto Hasibuan menegaskan tidak berseberangan dengan sejumlah institusi. Dia menyebut hanya berseberangan dengan oknum yang menyalagunakan institusi.

“Kita tidak mau berseberangan dengan institusi. Terlalu mahal harga institusi jika kita mengaitkannya. Kalau ada oknum yang salah ya oknum saja (yang kita hajar),” katanya.

Jessica Kumala Wongso dikatahui divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus meninggalnya Mirna.

Otto Hasibuan meyakini telah terjadi peradilan tidak benar dalam kasus yang menjerat Jessica Wongso. Otto yakin betul kliennya tidak bersalah dan dia pun rela mempertaruhkan karirnya sebagai advokat apabila pembelannya terhadap Jessica memuat materi fitnah. (JawaPos/Inikata)