Marak Tambang Ilegal di Sulsel, Pemerintah Perketat Perizinan Sumber Material Proyek

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Penambang Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal marak terjadi di Sulawesi Selatan. Berbagai modus digunakan untuk menghindar saat diidentifikasi di lapangan. Hal itu disoroti setempat beberapa waktu lalu.

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel, Andi Eka Prasetya membenarkan maraknya tambang ilegal ini menjadi perhatian khusus pemerintah.

Baca juga:

Legislator Sulsel Harap Pemprov Subsidi Penerbangan ATR Makassar-Masamba

“Memang itu rekomendasi untuk pak gubernur, sebelumnya kami juga bahas di rapat komisi di komisi D. Bahas persoalan yang terjadi di lapangan maraknya penambang tanpa izin atau tambang ilegal,” kata Eka, Rabu (8/11/2023).

Ia mengatakan surat edaran terhadap pemerintah kabupaten kota untuk menginventarisir tambang ilegal itu sudah dilayangkan ke pemerintah kabupaten kota.

“Untuk mengarahkan untuk berizin atau melakukan penataan di lapangan atau mendata atau menginventarisasi dia berizin itu kami. Kami sudah lakukan sebelum-sebelumnya, upaya-upaya yang kami lakukan ini bersurat ke kabupaten kota untuk memperjelas dulu kewenangan yang ada khusus menangani tambang yang bukan logam atau galian C,” jelasnya.

Baca juga:

Lakukan Pengawasan Pelaksanaan Perda, Bapemperda DPRD Sulsel Kunjungan ke Jeneponto

Upaya lain dilakukan kata Eka, dengan menggerakkan tim di cabang dinas yang dibawa kewenangan Dinas ESDM untuk secara masif mengidentifikasi tambang ilegal yang masih beroperasi.

“Secara koordinasi itu kami punya cabang dinas di setiap wilayah, itu selalu juga berkoordinasi ke pemerintah setempat untuk mengingatkan kemudian juga kami berkoordinasi untuk membantu mengidentifikasi dimana tempatnya,” bebernya.

Dari sisi penindakan, ia mengatakan pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) turun di lapangan ketika sudah menerima laporan adanya indikasi tambang ilegal.

“Dan pernah juga kita lakukan untuk gerakan tim terpadu yang di dalamnya ada APH itu untuk melakukan peninjauan di lokasi di tindaklanjuti APH,” tukasnya.

“Tentunya kami bersama-sama solusinya, karena dari segi kewenangan itu jelas kewenangan terkait penindakan dengan penambang tanpa izin ini kan ada PPNS dari kementrian ESDM Dirjen Minerba itu penyidik kemudian ada juga dari APH,” tambah Eka.

Kepala Bidang Minerba ESDM Sulsel, Jamaluddin mengungkapkan praktik penambang seringkali main “kucing-kucingan”. Pihaknya ketika turun di lapangan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan.

“Itu saya bilang modusnya ini PETI kan main kucing-kucingan juga, kita turun dia berhenti pada saat kita turun, tapi pulang kita tidak bisa tahu,” ungkapnya.

Tambang ilegal ini disamping mengambil kekayaan alam dengan cara yang salah. Mereka juga membanting harga material di proyek-proyek. Ini justru membuat tambang yang memiliki izin mengeluh.

“Jadi hampir setiap tahun di update persuratan kita dalam rangka perlindungan kepada pelaku usaha berizin karena kan keluhannya teman-teman yang berizin ini adalah, tambang-tambang liar ini biasanya dia banting harga,” katanya.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya berupaya mencegah maraknya tambang ilegal ini dengan mengimbau kepada pemerintah kabupaten kota untuk memperketat setiap proyek baik dari pemerintah maupun swasta agar material yang masuk harus memiliki izin dari tambang.

“Upaya yang kita lakukan memproteksi juga tambang-tambang salah satunya mengurangi peti ya kita mengeluarkan surat edaran melalui gubernur bahwa sedapat mungkin proyek pemerintah maupun swasta yang menggunakan material C hendaknya mengambil material dari berizin,” terangnya.

“Karena konsekuensinya ketika proyek-proyek pemerintah juga menggunakan material tidak berizin bisa ada konsekuensi hukum diistu,” paparnya.

Dengan begitu, lanjut dia, tambang ilegal akan bangkrut dengan sendirinya karena tidak ada pasar yang hendak mereka tawarkan materialnya. Ini dilakukan agar praktik ilegal lebih mudah ditertibkan.

“Jadi sebenarnya juga ini upaya yang kita lakukan karena biasanya yang besar juga ini proyek-proyek pemerintah, kalau ini misalnya kita bisa tertibkan misalnya proyek-proyek pemerintah menjadi syarat lelang jadi untuk kebutuhan materialnya didukung oleh pemilik izin tentu saja mengurangi ini ruang gerak ini yang penambang liar karena dia tidak ada pasar dengan sendirinya akan berhenti,” ujarnya.

“Itulah upaya yang kita lakukan membuat undangan ke bupati walikota khusunya proyek-proyek izin yang menggunakan material sedapat mungkin menjadi syarat lelang pekerjaan proyek itu didukung oleh yang berizin,” tambahnya.

Sebelumnya anggota DPRD Sulsel, Irwan Hamid menyebut tambang ilegal ini beroperasi di sejumlah kabupaten kota. Dia menyebut mereka tidak mengantongi izin melakukan aktivitas penambangan.

“Bahwa dengan semakin maraknya tambang yang beroperasi tanpa izin, dari pemerintah daerah dan sejumlah kabupaten kota di Sulsel. Banggar DPRD Sulsel merekomendasikan kepada bapak gubernur melalui Dinas ESDM melakukan sosialisasi di setiap daerah agar penambang paham regulasi yang berlaku,” tegasnya. (B/Fadli)