Timsus Narkoba Polda Sulsel Ungkap Peredaran Narkoba di Wajo: 1 Pelaku Diamankan, 2 DPO

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kali ini, lokasinya di Jalan Ambo Pai, Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo.

Dalam pengungkapan itu, polisi berhasil mengamankan pria bernama SN (37), warga Kabupaten Luwu Timur, yang diduga sebagai pengedar barang haram itu.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 plastik besar berisikan 30 sachet kecil yang diduga berisikan sabu seberat 47,98 garm, 1 buah toples, dan 1 unit alat komunikasi merek Vivo warna merah.

Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel, Kompol Andi Sofyan mengatakan, penangkapan terhadap pelaku SN adalah pengembangan jaringan pelaku narkoba KA dan HT yang telah terlebih dahulu ditangkap.

“Pengungkapan ini adalah hasil pengembangan. Tersangka KA dan HT yang kita tangkap terlebih dahulu mengaku jika memperoleh narkoba itu dari pelaku SN,” kata Andi Sofyan, Rabu (8/11/2023).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kata dia, keberadaan SN diketahui sedang berada di Kabupaten Wajo.

Polisi pun kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Desa Rumpia, Kecamatan Majauleng.

“Anggota langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan SN, lanjut Sofyan, diketahui jika sabu tersebut dia peroleh dari pria berinisial SI yang memintanya untuk menjemput barang haram tersebut di sekitar SPBU di Kota Palopo, bersama terduga pelaku berinisial BU.

Setelah mendapatkan barang haram itu, SN dan BU kemudian kembali ke Desa Wawandula, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur.

“Pengakuan SN, dia diarahkan oleh pelaku berinisial SI. Kemudian muncul nama BU yang juga diduga jaringan SN,” beber Sofyan.

Saat ini, pelaku SN dan barang bukti telah diamankan di Timsus Narkoba Polda Sulsel untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara kedua terduga pelaku lainnya masih dalam pengerjaan.

“SN telah diamankan bersama barang buktinya, untuk terduga pelaku SI dan BU masih dalam pengejaran, keduanya DPO,” pungkas Sofyan. (C/Qadri)