BONE, INIKATA.co.id – Tiga orang terduga penyalahgunaan narkoba jenis sabu ditangkap di Kecamatan Manre, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Minggu (5/11/2023). Dalam pengunjung itu, Satuan Narkoba Polres Bone menyita 52 paket sabu siap edar.
Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan menyebutkan ketiga pelaku adalah AI (44), NH alias HD (36) dan GR (48). Dari tangan ketiganya ditemukan narkoba jenis sabu sebanyak 52 paket.
“Pertama kita temukan 49 paket sabu di bungkus kantong hitam, kemudian ditemukan lagi di bungkus permen sebanyak 3 saset,” kata Doddy, Rabu (8/11/2023).
Doddy menjelaskan pengungkapan ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satres Narkoba Polres Bone yang menerima informasi bahwa AL dan NH pergi ke Kabupaten Sidrap untuk membeli barang haram tersebut. Keduanya membeli sabu seharga Rp39 juta dari dua orang warga Sidrap.
“Setelah pulang langsung kita tangkap. Jadi dua pelaku itu mengaku membeli sabu di Sidrap seharga Rp39 juta. Bukti transaksinya ada, karena awalnya dia transfer Rp35 juta lalu dibayar tunai Rp4 juta,” terangnya.
Hasil diinterogasi, AL dan NH mengaku bahwa sabu itu mereka beli dari dua orang warga Sidrap berinisal GR dan OZ. Polisi pun langsung bergerak untuk menangkap GR dan OZ.
“Kita berhasil menangkap GR, tapi satu pelaku lainnya berhasil lolos,” jelasnya.
Doddy menjelaskan selain menangkap tiga pelaku pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 52 saset sabu seberat 53,58 gram, sebuah telepon genggam, satu paket alat isap sabu, sebuah mobil minibus dan slip bukti transfer pembelian sabu.
“Pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUH Pidana,” Doddy memungkasi.