MAKASSAR, INIKATA.co.id – Seorang residivis perampokan berinisial IW (43) berhasil ditangkap Unir Jatanras Polrestabes Makassar di Desa Tana Beru, Kelurahan Bonto Kamase Kecamatan Herlamg Kabupaten Bulukumba pada hari Jumat (3/11).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Mokhamad Ngajib menyebutkan sebanyak 13 laporan polisi yang dilakukan oleh IW di berbagai daerah.
“Dari hasil penyelidikan ada 13 laporan polisi yang dilakukan khususnya untuk dikota Makassar 3 laporan polisi kemudian di Kalimantan selatan ada 8 laporan polisi dan juga di daerah Sulawesi Tengah 2 laporan polisi,”tutur Kombes Mokhamad Ngajib Sabtu (4/11) saat melakukan konferensi pers.
Dalam menjalankan aksinya IW melakukan pembobolan pada saat penghuni rumah tidak ada, kemudian melakukan penyekapan lalu mengambil harta benda dan sejumlah uang yang diketahui terakhir senilai Rp.60 Juta.
“Pelaku Membobol rumah pada saat penghuni rumah tidak berada di tempat kemudian mengambil harta benda milik korban serta menyekap korban dan mengambil brangkas yang berisi uang tunai,”tuturnya.
Serasa tak jera melakukan tindakan kriminal, Ngajib mengungkapkan jika IW baru saja keluar dari Lapas Kelas II Palu pada 24 Oktober 2023 kemudian melakukan perampokan 4 hari setelahnya keluar dari lapas.
“Pelaku baru bebas dari Lapas Kelas II Palu pada hari Selasa tanggal 24 Oktober 2023 kemudian tanggal 28 Oktober sudah melakukan tindak pidana lagi,”tuturnya.
Saat dilakukan oleh pihak Unit Jatanras, IW kemudian melakukan perlawanan, sehingga pihak Jatanras melakukan tembakan peringatan, namun IW tidak menghiraukan tembakan tersebut, sehingga IW ditembak pada bagian kaki bagian kanan sebanyak 2 kali dan kaki bagian kiri sebanyak 3 kali.
“Pada saat dilakukan penangkapan pelaku kemudian melakukan perlawanan kemudian kita lakukan tembakan peringatan namun tetap melawan juga sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur dan kita kenakan (tembak) pada bagian kaki,”jelasnya.
Adapun ancaman hukuman IW untuk sementara waktu yakni 7 tahun penjara, namun akan masih dilakukan pengembangan melihat banyaknya laporan polisi.
“Untuk ancaman hukuman untuk sementara 7 tahun demikian kita lihat dengan banyaknya laporan polisi juga nantinya, terkait pasal yang diterapkan yakni 363 dan 365,”ungkapnya
Adapun barang bukti yang diamankan di Polrestabes Makassar yakni.
1(satu) unit motor Honda beat street warna putih DD 4133 RK
-1(satu) buah sweeter warna abu abu
-1(satu) buah sweeter warna biru hitam
-1(satu) pasang sandal warna hitam merah
-1(satu) unit handphone vivo y27 warna biru
-1(satu) unit handphone vivo y30 warna biru
-Uang Tunai senilai Rp.20.000.000 (dua puluh juta rupiah). (C/Qadri)