WAJO, INIKATA.co.id – Seorang mahasiswa berinisial B (28) tahun ditangkap polisi usai menipu warga dengan menjual sarang walet fiktif melalui grub Whatsapp. Parahnya, uang hasil menipu tersebut di transferkan kepada sang ibu hingga mencapai Rp 100 juta rupiah.
“Menerangkan bahwa uang tersebut ia kirimkan ke Ibunya sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah),” kata Panit 2 Unit Resmob Ditrekrimum Polda Sulsel Ipda Abdillah Makmur kepada Inikata, Jumat (3/11/2023).
Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang berada di Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros. Ia diringkus setelah tim kepolisian melakukan serangkaian penyidikan dan mendapati dirinya sedang berada di lokasi tersebut.
“Berdasarkan dengan adanya laporan tersebut di atas kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan dan di peroleh info bahwa terduga pelaku penipuan berada di kecamatan Tanralili Kabupaten Maros,” ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yakni 4 buah Handphone, sebuah tablet dan 2 kartu ATM.
“Barang bukti yang diamankan, 1 buah iPad Warna Grey, hp Nokia warna putih, hp Nokia warna hitam, hp Oppo warna hitam , hp Samsung warna hitam dan 2 buah kartu ATM bank BRI,” bebernya.
Hingga saat ini, polisi masih melakukan interogasi lebih lanjut untuk mengetahui aliran penerima dana hasil kejahatan pelaku.
“Sampai saat ini anggota masih melakukan pencarian terkait aliran dana penerima uang hasil kejahatan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan,” imbuhnya.
Sebagai informasi, pelaku menerangkan kepada pihak kepolisian bahwa total kerugian korban yang ia transfer secara bertahap selama bulan April 2023 mencapai Rp 800 Juta rupiah. (Awal)