MAKASSAR, INIKATA.co.id -Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan 4 (Empat) tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan industri berbasis energi (Waste to Energi) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea.
Diketahui para tersangka kasus tersebut yakni mantan Asisten 1 Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, M Sabri yang juga mantan Kepala Bagian (Kabag) Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dan mantan Camat Tamalanrea, Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.
“Penyidik Pidsus Kejari Makassar melakukan penetapan tersangka dan penahanan terhadap 4 orang dikarenakan penyidik telah menemukan 2 (dua) alat bukti yang sah pada penanganan perkara Dugaan Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Keluruhan Tamalanrea Jaya Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar tahun 2012, 2013 dan 2014,” tutur Kajari Makassar, Andi Sundari Jumat (3/11).
Andi Sundari juga menyebutkan bahwa sebelumnya pada tahun 2012 melalui Surat Keputusan (SK) yang diterbitkan Walikota Makassar sebelumnya yakni Ilham Arief Sirajuddin dengan Nomor: 590.05/452/Kep.III/2012, tanggal 8 Maret 2012 tentang pembentukan panitia pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kota Makassar Tahun Anggaran 2012, 2013 dan 2014 dengan total Rp.3,5 Miyar.
Kemudian melalui SK Walikota Makassar tersebut, para tersangka digunakan kembali untuk pengadaan tanah tahun 2013 dan 2014 sehingga total keseluruhan berjumlah Rp.71 Milyar selama 3 (tiga) tahun.
“Dengan surat keputusan itu juga digunakan lagi untuk pengadaan tanah dengan tujuan maksut yang sama tahun 2013 dan tahun 2014 sehingga total nilai pengadaan tanah Rp.71 Milyar untuk 3 (tiga) tahun,”ungkapnya.
Ia juga menyebutkan terkait kerugian negara sendiri masih dalam perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Untuk kerugian negara masih dalam perhitungan BPKP,”tuturnya.
Para tersangka kemudian ditahan di
Lapas Klas I Makassar guna penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan maka terhadap para Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari kedepan yang ditempatkan di Lapas Klas I Makassar (Gunung Sari),”tuturnya.
Adapun pasal yang dilanggar para tersangka yakni.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana
Subsidair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. (A/Qadri)