INIKATA.co.id – Pengadilan Agama (PA) Lamongan mencatat sebanyak 283 pengajuan dispensasi nikah (diska) masuk ke mejanya dalam kurun waktu sepuluh bulan terakhir.
Panitera Muda Hukum PA Lamongan, Setianto, menyebut bahwa sebagian besar pemohon diska datang dengan alasan ingin menghindari zina, daripada hanya berpacaran di usia muda.
Yanto, sapaan akrabnya, menyebut bahwa para orang tua mengkhawatirkan anak-anak mereka mengalami kecelakaan hamil di luar nikah, dan takut mendapat sanksi sosial. Sehingga, pengajuan diska menjadi solusi yang dinilai tepat.
“Kalau tidak dinikahkan, malah dibicarakan masyarakat,” kata Yanto, dilansir dari Radar Bojonegoro (Jawa Pos Group), Kamis (2/11).
Namun begitu, dari 238 pemohon diska tersebut ada sejumlah pengajuan yang beralasan hamil di luar nikah. Ia menyebut, sebanyak 45 pemohon terlanjur hamil dan menjadi pertimbangan untuk dikabulkan. Sementara ratusan lainnya, tidak semua dikabulkan dengan berbagai pertimbangan.
‘’Kita pelayanan. Jadi kita menerima pengajuan, masalah dikabulkan atau tidak, itu hakim,’’ tambahnya.
Dari seluruh pengajuan yang tercatat, empat kecamatan di Lamongan yang menjadi penyumbang pengajuan diska terbanyak adalah di antaranya, Kecamatan Sambeng 24 pengajuan, Kecamatan Modo 22 pengajuan, Kecamatan Ngimbang 18 pengajuan, dan Kecamatan Paciran 17 pengajuan.
Lebih lanjut, menindalanjuti hal ini, pihaknya pun memberikan sosialisasi dan wawasan kepada masyarakat terkait risiko menikah dini, khususnya bagi perempuan.
Dalam hal ini, diharapkan dapat meminimalisir angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), yang umumnya disebabkan oleh pasangan suami istri yang masih labil.
Serta, risiko persalinan di usia muda yang juga memungkinkan terjadinya masalah lain.
‘’Harapannya masyarakatnya sadar juga, sosialisasinya di masyarakat,” pungkasnya. (JawaPos/Inikata)