MAKASSAR,INIKATA.co.id – Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali menangkap tersangka yang juga masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi dana kelurahan sebesar Rp315.394.642 juta.
Adalah JD, mantan Lurah Padoang-doangan, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan. JD ditangkap di area tambang di Jalan Gunung Loli, Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi mengatakan bahwa tersangka JD sebelumnya ditetapkan sebagai DPO sejak 19 Januari 2023 berdasarkan surat Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pangkep Nomor Kep-06/P.4.27/Fd.1/2023.
Tersangka JD lanjut Soetarmi juga diketahui kerap berpindah-pindah tempat. Tersangka pernah berada di daerah Belopa, Kabupaten Luwu kemudian ke Palu, Sulawesi Tengah, lalu kembali ke Kabupaten Maros selanjutnya kembali ke Kota Palu.
“Dalam pelariannya tersangka kerap berpindah-pindah tempat tapi akhirnya berhasil ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah,”jelas Soetarmi.
Tersangka JD terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana kelurahan tahun 2020 hingga 2021 dengan total kerugian negara sebesar Rp315.394.642 juta.
“Bahwa alasan penetapan tersangka JD sebagai DPO itu sejak Januari 2023 lalu, tersangka ini tidak kooperatif untuk hadiri pemeriksaannya sebagai tersangka,” sambungnya.
Saat ini tersangka telah diserahkan ke Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Pangkep untuk menyelesaikan pemeriksaan tahap penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. (C/Qadri)