Begini Respon Jokowi Soal Dugaan SYL Diperas Pimpinan KPK

INIKATA.co.id – Kabar dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), ramai menjadi perbincangan publik dalam beberapa hari terakhir. Tepatnya pasca penggeledahan yang dilakukan KPK di Rumah Dinas SYL saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian.

Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi), yang ditanya terkait hal ini enggan berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa hal itu menjadi ranah kerja kepolisian dan KPK. Olehnya, ia menyerahkan penanganan dugaan itu ke aparat penegak hukum.

“Tidak tahu, ditanyakan saja kepada aparat penegak hukum, KPK atau ke kepolisian. Tanyakan ke KPK, jangan tanyakan ke saya,” kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Sebagaimana diketahui, Kamis (5/10/2023) kemarin, SYL diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK.

USai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam di Mapolda Metro Jaya, SYL mengaku dimintai keterangan soal aduan masyarakat tentang dirinya yang diperas pimpinan KPK.

“Saya sudah sampaikan seterang-terangnya, sepahaman saya, dan apa yang saya ketahui tentang itu,” kata Syahrul di NasDem Tower, Jakarta.

Terpisah, Ketua KPK Firli Bahuri membantah dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Ia mengaku tak ada orang yang menemuinya dan memberi uang Rp1 miliar seperti yang disebut-sebut.

“Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK,” kata Firli di Gedung KPK, Jakarta.

Polda Metro Jaya sendiri sejauh ini enggan mengungkap sosok yang membuat laporan dugaan pemerasan tersebut, dengan dalih demi menjaga kerahasiaan pelapor.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, surat perintah pengumpulan bahan keterangan untuk penangana pengaduan masyarakat tersebut sudah diterbitkan pihaknya pada 15 Agustus 2023 lalu.

“Selanjutnya pada tanggal 21 Agustus 2023 telah diterbitkan surat perintah penyelidikan, sehingga kemudian tim penyelidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan serangkaian penyelidikan untuk menemukan apakah ada peristiwa pidana yang terjadi dari dugaan tindak pidana yang dilaporkan yang dimaksud,” kata Ade. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *