MAKASSAR, INIKATA.co.id – Rencana reklamasi Pulau Lae-lae hingga saat ini belum mendapatkan izin dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Akibatnya, pihak Dinas Pengelola Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel belum dapat mengeluarkan AMDAL.
Kepala DLHK Sulsel, Andi Hasbi Nur proyek reklamasi Pulau Lae-lae ini menjadi tanggungjawab PT Yasmin, pihaknya hanya menerbitkan peryataan yang dibutuhkan, tapi harus menunggu izin dari pemerintah pusat.
“Masih berproses, kalau dari AMDAL bisa kita lakukan kalau sudah ada proses perizinan dari kementerian, sekarang belum ada makannya kami masih menunggu,” ucap Hasbi saat ditemui di Kantor DPRD Sulsel, Kamis (19/10/2023).
Ia membenarkan bahwa proses reklamasi berdasarkan perjanjian seharusnya hanya sampai Agustus 2023, tapi karena tak kunjung mendapatkan perizinan maka diperpanjang 2×3 bulan.
“Iya memang dalam perjanjiannya kita kalau nda salah Agustus sudah selesai tapi ada perpanjangan waktu 2×3 bulan jadi Agustus, September, Oktober, November Desember, Januari (2024), jadi sekitar Januari,” jelasnya.
Menurutnya, jika waktu yang diperpanjang tersebut tak kunjung selesai atau batas Januari 2024 tidak mendapat persetujuan perizinan maka proyek reklamasi Pulau Lae-lae akan diputuskan.
“Kalau tidak salah dalam perjanjian dinyatakan bahwa perjanjian kerjasamanya diputuskan,” terangnya. (C/Fadli)