Diduga Pelaku Prostitusi Online, 13 Orang Diamankan Polisi di Makassar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Polisi mengamankan 13 orang yang diduga akan melakukan praktik prostitusi online di salah satu Hotel di bilangan Jalan AP. Pettarani, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Mereka yang diamankan diantaranya 10 orang laki-laki, 2 Waria dan 3 orang perempuan.

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang,
Iptu Sangkala membenarkan perihal pengerebekan tersebut. Hal itu dilakukan setelah pihaknya menerima laporan warga atas dugaan praktik prostitusi online itu.

Baca juga:

Barang Bekas Jadi Kerajinan Tangan, Cara Warga Percantik Longwis Garden Flower

“Ini menindaklanjuti aduan masyarakat tentang adanya praktek prostitusi online dan kegiatan yang sifatnya konsumsi miras di salah satu hotel di Jalan Pettarani,” ungkap Iptu Sangkala, Senin (30/10).

“Mereka diamankan di satu kamar, di hotel itu, ada sebagian di antara mereka laki-laki dan dua waria melakukan pesta miras,” sambungnya.

Guna penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan kasus prostitusi tersebut, polisi kemudian memeriksa handphone (Hp) milik tiga perempuan yang diamankan tersebut.

Ditemukan sebuah aplikasi komunikasi online yang diduga digunakan untuk melakukan proses transaksi prostitusi online.

“Kemudian mengamankan juga tiga orang perempuan, salah satu dari perempuan itu ditemukan di handphonenya ada aplikasi Michat,” ungkapnya.

“Hasil penyelidikan, belum ada pelanggan yang didapatkan.Tapi dari interogasi dan pendalaman anggota, mereka memasang tarif Rp.300 ribu satu pelanggan,” sambungnya.

Ia juga menjelaskan saat ini pihaknya sementara mendalami kasus praktek prostitusi tersebut terkait adanya dugaan tersebut dikendalikan mucikari.

“Langkah berikutnya, sementara kita melakukan pendalaman bagi mereka, apakah dalam proses atau praktek ini ada yang menunggangi atau ada yang memanfaatkan. Itu ada muncikarinya dan sebagainya. Itu dulu yang didalami,” tuturnya

Untuk saat ini, 13 orang yang tersebut masih diamankan di Polsek Panakkukang untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kita akan berkoordinasi dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), apakah selanjutnya dilakukan pemindahan atau bagaimana,”jelasnya.

(C/Qadri)