Dugaan Penimbunan BBM di SPBU Jeneponto, Pertamina: Penyalagunaan Surat Rekomendasi

MAKASSAR,INIKATA.co.id – Kabar terkait dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di Boyong, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea Kabupaten Jeneponto ditanggapi Pertamina wilayah Sulawesi.

Staf Humas Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Romi Bahtiar mengatakan pihaknya sudah koordinasi dengan operator SPBU Jeneponto, dan ternyata tempat tersebut melayani pengisian jerigen tapi harus disertai surat rekomendasi.

Baca juga:

Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka, SYL Langsung ke Jakarta

Kendati begitu, ia mengatakan soal dugaan penimbunan pihaknya belum mengetahui secara pasti karena sulit untuk mengidentifikasi. Sebab bisa saja mereka yang punya surat rekomendasi ini mempergunakan syarat tersebut untuk meraup keuntungan dengan cara menimbun atau pun menjual kembali.

“SPBU di situ mereka memang melayani surat rekomendasi, sudah pasti dilayani sama operator cuman ini terang-terangan aja permasalahannya itu kan surat rekomendasi dari kelurahan, nah itu sudah mengidentifikasi konsumen, kalau dinas pertanian atau perikanan kan mereka paham ya kelompok-kelompok nya atau petani-petani mereka,” ungkap Romi, Jumat (27/20/2023).

Menurutnya, masih ada aturan yang membenarkan surat rekomendasi keluar dari tingkat kelurahan. Ini yang nyaris terjadinya penyalahgunaan BBM subsidi.

Baca juga:

Pertamina Regional Sulawesi Tanggapi Wacana Pembatasan Pembelian BBM

“Kalau rekomendasi dari kelurahan dari kelurahan tetap dilayani itu, entah itu ujung-ujungnya ada penimbunan tidak bisa sendiri juga, memang harus ada APH ikut mengawasi. Jeneponto itu mereka kan melayani pengisian BBM dengan jirigen dengan membawa surat rekomendas,” imbuhnya.

Dia mengungkapkan bahwa modus penimbunan di hampir semua kabupaten untuk mendapatkan BBM bersubsidi ini hampir sama caranya. Ini yang masih perlu diperkuat pengawasnya.

“Kalau penimbunan itu saya nda tahu karena di SPBU Jeneponto atau lainnya modusnya sama, mereka itu membeli BBM menggunakan surat rekomendasi tapi mungkin satu Jerigen itu tidak dipakai untuk petani tapi mungkin dijual kembali atau di timbun,” bebernya.

“SPBU Jeneponto mereka melayani berdasarkan surat rekomendasi jadi tidak ada tidak pakai (surat rekomendasi), tadi barusan di cek itu ada,” terangnya.

Indikasi penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Jeneponto ini, menurutnya sudah masuk di ranah aparat penegak hukum (APH) untuk dilakukan penyelidikan.

“Kalau oknum yang menimbun itu harusnya di cek oleh APH pihak kepolisian, kalau memang betul ada harus ditangkap ya karena penimbunan itu melanggar,” tandasnya. (C/Fdl)