MAKASSAR,INIKATA.co.id − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) Perkara Nomor 125-PKE-DKPP/X/2023 di Kantor Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Kota Makasar, pada Jumat (27/10/2023).
Perkara ini diadukan Muh. Ridwan yang memberikan kuasa kepada Fadli dan Burhan. Pengadu mengadukan Anggota KPU Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Hasanuddin G. Kuna sebagai teradu.
Teradu didalikan melakukan seruan dukungan pada peringatan hari ulang tahun (HUT) Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) pada Tahun 2020. Hal ini disampaikan lantaran ada salah satu pengurus Partai Gelora yang pada saat itu melakukan siaran langsung kegiatan tersebut melalui akun media sosial facebook.
“Teradu tidak netral. Kami melihat dari akun facebook pengurus Partai Gelora, Teradu memberikan dukungan dan ucapan kepada partai Gelora,” ungkap Fadli.
Ia juga menyebutkan, syarat menjadi calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar.
“Seharusnya proses teradu menjadi Anggota KPU Kabuapten Pangkep tidak memenuhi syarat,” jelasnya.
Sementara itu Anggota KPU Kabupaten Pangkajene Kepulauan Hassanuddin G Kuna membantah dalil aduan yang menyebutkan dirinya memberikan dukungan dan merupakan pengurus Partai Gelora.
“Saya terakhir bergabung partai pada tahun 2017. Sejak saat itu tidak pernah lagi menjadi pengurus parpol sampai sekarang,” ungkap Hassanudin dalam sidang kode etik.
Ia membenarkan bahwa dirinya menghadiri acara HUT Partai Gelora. Namun, ia berdalih itu dilakukan dalam rangka memberikan klarifikasi dan menyampaikan permohonan maaf kepada Ketua Partai Gelora Kabupaten Pangkajene Kepulauan. Pasalnya, dia telah menolak tawaran untuk menjadi pengurus Partai Gelora.
“Saya hadir untuk mengklarifikasi, dan menyampaikan permohonan maaf karena sebelumnya saya diajak untuk menjadi pengurus partai, tapi saya tolak,” tegasnya.
Ia menguatkan pernyataan tersebut dengan mengaku pernah mengikuti seleksi calon Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Mappatuwo. Salah satu syarat utamanya adalah calon tidak boleh berpartai.
“Di akhir 2019 sampai tahun 2020 saya ikut seleksi Perumda dimana calon tidak boleh berpartai,” ujarnya.
Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan bahwa sidang hari ini belum menemukan titik terang karena Prinsipal tidak hadir, dan akan dilanjutkan sidang kedua yang belum ditentukan waktunya.
Raka Sandi meminta Prinsipal berlaku serius dengan turut hadir mengikuti persidangan dan melengkapi bukti-bukti atas dalil yang dituduhkan.
“Kami (majelis,red.) sudah bersdiskusi, kami lihat sidang belum memberikan titik terang tentang dalil pengadu dan bukti-bukti. Sidang akan ditutup untuk hari ini dan dilanjutkan pada sidang berikutnya,” terang Raka Sandi.
Adapun yang bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Sulawesi Selatan, yaitu Muh Iqbal Latief (unsur masyarakat), Andrian Duma (unsur Bawaslu), dan Upi Hastati (**)