Terdakwa Begal Pemudik di Makassar Divonis Bebas, Keluarga Kecewa Dengan Putusan Hakim

MAKASSAR, INIKATA.co.id– Seorang Terdakwa yang berinisial AA (35) kasus begal pemudik di Makassar, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, putusan hakim tersebut sontak membuat keluarga korban kecewa.

“Kalau saya sebagai orang tua korban rasa keberatan, kenapa bisa begitu?. Karena teman nya yang lain dapat hukuman, kenapa dia (Tejo) divonis bebas,” tutur orang tua Muliadi, Frans, Rabu (25/10).

Baca juga:

Tak Puas Vonis 10 Tahun, KPK Ajukan Banding di Kasus SYL

Frans mengungkapkan jika korban tidak mendapatkan undangan untuk turut menghadiri sidang putusandan hanya diundang satu kali untuk memberikan keterangan.

“Itu cuma sebelumnya cuma satu kali kami diundang untuk berikan keterangan saksi korban kemudian selang satu bulan kemudian baru (ditahu sudah sidang putusan),” sebut Frans.

Mengetahui kabar vonis bebasnya terdakwa AA dari salah satu orang tua terdakwa lainnya, bernama Rezki. Padahal disebutnya, Rezki yang hanya ikut serta di lokasi mendapatkan hukuman dua tahun penjara.

Baca juga:

Polisi Lumpuhkan Begal Sadis di Makassar Setelah Buron Satu Tahun

“Itupun saya dengar dari salah satu pelaku Rezki orang tuanya telepon saya, temannya Axcel (terdakwa) mereka itu. Mamanya telepon saya dia bilang pak sidang putusan sudah kemarin kenapa itu Tejo vonis bebas, sedangkan Rezki itu dia ada di lokasi tapi tidak lakukan apa-apa kenapa dia dapat hukuman dua tahun,” ucap Frans.

Ia kemudian menceritakan setelah mengetahui putusan tersebut dirinya kemudian berkomunikasi dengan pihak jaksa yang menangani kasus pembegalan tersebut.

Setelah melakukan komunikasi dengan pihak jaksa, dari situlah dirinya baru mengetahui bahwa Axcel pelaku begal yang menjadi eksekutor penebasan kepada anaknya mendapatkan hukuman dua tahun penjara, sedangkan untuk Tejo divonis bebas.

“Saya tanya berapa hukumannya Axel yang menebas, dia (jaksa) bilang dua tahun setengah. Saya tanya lagi, saya dengar itu Tejo divonis bebas dan dia bilang betul divonis bebas,” tutur Frans.

Padahal menurut Frans, berdasarkan hasil rekaman CCTV yang dilihat di Tempat Kejadian Perkara (TKP), peranan AA memperlihatkan jika aba-aba dilakukan oleh AA kepada para pelaku saat membegal dan menganiaya anaknya.

“Saya tanya (ke jaksa) kenapa bisa (divonis bebas) karena di situ dia perannya sebagai ketua nya, dilihat di cctv dia yang kasih aba-aba ke anak-anak itu,” kata Frans.

Ia menyebut bahwa anaknya meyakini jika AA berada di lokasi pada saat kejadian. Namun, korban hanya berfokus kepada Axcel orang yang bertindak melakukan penebasan dan menganiayanya.

“Menurutnya kalau saya punya anak, dia termasuk berhadapan saat kejadian sama AA dan dibilang saya rasa ada memukul cuma saya tidak perhatikan jelas disitu. Yang jelas dia (AA) pakai baju merah, dia hanya fokuskan yang bawa parang,” sebut Frans.

Akan tetapi dari keterangan saksi lainnya, yaitu sepupu dari korban yang turut berada di lokasi saat pembegalan itu terjadi mengatakan jika AA juga melakukan pemukulan terhadap korban.

“Yang sama saya punya anak ini yang adik sepupunya yang masih kecil dia yang lihat itu di pengadilan dia mengaku dia bilang saya lihat dia (AA) memukul,” jelas Frans.

Hal tersebutlah yang membuat pihak keluarga korban mengungkapkan ada dua kekecewaan terhadap vonis yang diberikan oleh majelis hakim. Pertama terkait ringannya hukuman terhadap Axcel selaku eksekutor yang menebas tangan anaknya hingga mengalami cacat dan yang kedua terkait penjatuhan vonis bebas kepada AA.

“Satu hukuman yang dijatuhkan untuk Axcel saja terlalu ringan, cuma dua tahun setengah padahal anak saya cacat tangannya cacat permanen,” kata Frans.

“Yang kedua untuk vonis bebas AA, ya kami di rumah keluarga tidak puas karena kita mau melawan pakai apa, karena kita ini orang kecil orang miskin,” tutur Frans. (C/Qadri)