Mahasiswa Laporkan Dugaan Korupsi Pengerjaan FRP Jembatan di Barru ke Kejati Sulsel

MAKASSAR,INIKATA.co.id – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan melaporkan temuan dugaan melawan hukum pada pekerjaan FRP (Fiber Reinforced Polymer) e-glass di jembatan Takkalasi, di Kabupaten Barru yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Chaerul Loger, jenderal lapangan GMB Sulsel, saat menyerahkan laporan dugaan tersebut yang diterima langsung Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (24/10/2023).

Baca juga:

Aset Tanah Terpidana Kasus Korupsi Jiwasraya di Deli Serdang Disita

Ia mengatakan, kuat dugaan adanya pemufakatan jahat dengan aliran dana dari kontraktor ke PPK 3.3 Sulsel, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) yang diduga nilainya besar terkait pekerjaan tersebut.

Sehingga itu, GMB Sulsel menuntut Kejati Sulsel untuk segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait dalam hal ini PPK 3.3 Sulsel Roslina Tahir, KTU Yasid Hasan Yajis, dan kontaktor PT Andifa Dua Putra (ADP) yang diduga terjadi pemufakatan jahat dalam pekerjaan tersebut.

GMB juga mendesak Kejati Sulsel menelusuri dugaan adanya aliran dana melalui rekening antara kontraktor PT. ADP dan PPK 3.3 Sulsel melalui KTU berdasarkan bukti rekaman percakapan.

Baca juga:

Kereta Api Sulsel Makan Korban, Tabrak Pria 80 Tahun Saat Melintas di Barru

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan laporan dugaan permufakatan jahat pada pekerjaan tersebut yang dilaporkan mahasiswa telah diterima.

“Kita terima laporannya, tinggal menunggu data pendukung sehingga kita bisa lakukan ekspose bersama, kita gali lebih jauh siapa PPK dan pelaksana pekerjaannya yang bertanggungjawab dan dari mana anggarannya,” ucap Soetarmi. (**)