MAKASSAR,INIKATA.co.id – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan melaporkan temuan dugaan melawan hukum pada pekerjaan FRP (Fiber Reinforced Polymer) e-glass di jembatan Takkalasi, di Kabupaten Barru yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Chaerul Loger, jenderal lapangan GMB Sulsel, saat menyerahkan laporan dugaan tersebut yang diterima langsung Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (24/10/2023).
Ia mengatakan, kuat dugaan adanya pemufakatan jahat dengan aliran dana dari kontraktor ke PPK 3.3 Sulsel, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) yang diduga nilainya besar terkait pekerjaan tersebut.
Sehingga itu, GMB Sulsel menuntut Kejati Sulsel untuk segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait dalam hal ini PPK 3.3 Sulsel Roslina Tahir, KTU Yasid Hasan Yajis, dan kontaktor PT Andifa Dua Putra (ADP) yang diduga terjadi pemufakatan jahat dalam pekerjaan tersebut.
GMB juga mendesak Kejati Sulsel menelusuri dugaan adanya aliran dana melalui rekening antara kontraktor PT. ADP dan PPK 3.3 Sulsel melalui KTU berdasarkan bukti rekaman percakapan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan laporan dugaan permufakatan jahat pada pekerjaan tersebut yang dilaporkan mahasiswa telah diterima.
“Kita terima laporannya, tinggal menunggu data pendukung sehingga kita bisa lakukan ekspose bersama, kita gali lebih jauh siapa PPK dan pelaksana pekerjaannya yang bertanggungjawab dan dari mana anggarannya,” ucap Soetarmi. (**)