Sidang Kode Etik Anggota Polda Sulsel yang Dilaporkan Perkosa Teman Wanitanya Disanksi PTDH

MAKASSAR,INIKATA.co.id – Bripda F (23) anggota Polda Sulsel yang dilaporkan melakukan kekerasan seksual terhadap mantan pacarnya R (23) disanksi dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Hukum untuk Bripda dijatuhkan dalam sidang etik yang dilakukan Bidang Propam Polda Sulsel, Selasa 24 Oktober 2023.

“Sesuai dengan komitmen kami dan perintah pimpinan, kami akan menyidangkan Bripda F terkait pelanggaran kode etik dan putusannya adalah PTDH,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy kepasa wartawan usai menggelar sidang.

Baca juga:

Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Sediaan Farmasi Ilegal di Takalar

Zulham Effendy menyebutkan dalam sidang kode etik tersebut ada dua putuaan sanksi untuk Bripda F. Yakni sanksi etika itu adalah perbuatan tercela kemudian bersifat administratif PTDH dan penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari.

“Pertimbangan kita adalah Pasal 13 PP Nomor 1 tahun 2023 kemudian Pasal 5, Pasal 8 dan Pasal 13 Perpol Nomor 7 tahun 2022. Jadi memang ada beberapa dasar pertimbangan kita,” kata Zulham Effendy.

Bahwa pada saat sidang lanjut Perwira tiga bunga melati itu mengatakan, Bripda F tidak menunjukkan adanya etikat baik untuk meminta maaf kepada korban dan keluarga karena telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri.

“Yang bersangkutann juga sudah melakukan hubungan badan layaknya suami istri sebelum dia menjadi anggota Polri, atas dasar ini kemudian kita putuskan untuk PTDH. Artinya sebelum menjadi anggota Polri dia sudah membuat dan mengisi data yang tidak benar,” lanjutnya.

Atas putusan PTDH terhadap anggota Polda Sulsel itu, pihaknya mempersilahkan yang bersangkutan jika akan mengambil upaya hukum lanjut.

“Ya kalau mau dia (Bripda F) mau banding silakan karena itu sudah ada mekanismenya. Kita tunggu memori bandingnya dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Sidang kode etik terhadap Bripda F dihadiri oleh korban, orang tua korban dan saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Oknum polisi berinisial Bripda F (23) yang bertugas di Polda Sulawesi Selatan dilaporkan atas dugaan kekerasan seksual. Ia diduga memperkosa teman wanitanya berinisial R (23) secara berulang kali. Selain itu, korban juga dipaksa untuk menggugurkan kandungannya.

Menurut R, aksi bejat itu berlangsung sejak bulan Maret hingga Juni 2023.

“Kurang lebih 10 kali dia begitukan saya,” kata R kepada awak media, Selasa (17/10) lalu.

Kepada media, R menceritakan bahwa ia sempat berpacaran dengan Bripda F, semasa masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), sekitar tahun 2016 lalu. Tapi hubungan Itu kandas di tahun 2019.

“Sempat memang saya jalin hubungan tapi putus di tahun 2019. Di situ juga saya mulai lost contact,” jelasnya.

Pada 2022, Bripda F kembali muncul. Dia memaksa bertemu. R sempat menolaknya. Tapi, Bripda F mengancam akan menyebar video porno miliknya jika menolak.

“Dia paksa-paksa saya ketemu. Dia ancam akan sebar video saya waktu pacaran. Dan awalnya saya tidak percaya,” ungkapnya.

Ternyata betul adanya video porno tersebut. R mulai kebingunan dan terpaksa menuruti permintaan Bripda F untuk bertemu.

“Saya mau ketemu, karena dia janji hapus itu video kalau ketemu. Katanya, biar saya sendiri yang hapus,” pungkasnya.