MAKASSAR,INIKATA.co.id – Kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh oknum polisi berinisial Bripda F (23) yang memperkosa teman wanitanya, R (23) terus bergulir di Propam Polda Sulsel. Terakhir, Bripda F telah ditahan selama satu bulan dan ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Kuasa Hukum membantah pernyataan dari Polda Sulsel yang menyebut Bripda F (23), melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dengan mantan pacarnya, atas dasar suka sama suka.
“Itu tidak benar, klien kami dipaksa untuk berhubungan badan,” kata Makmur, selaku kuasa hukum korban, Senin (23/10).
Makmur mengatakan, pernyataan Propam Polda Sulsel tak berdasarkan pembuktian. Propam diduga hanya menarik kesimpulan suka sama suka tersebut karena perbuatan berhubungan badan berulang kali.
“Disini kami tegaskan, hubungan badan atas suka sama suka itu hanya terjadi saat pacaran waktu SMA. Tetapi sewaktu putus, kekerasan seksual itu terjadi. Klien saya itu dipaksa berhubungan,” tegasnya.
Makmur menjelaskan, korban terpaksa mengikuti kemauan dari Bripda F karena mendapat ancaman. Video tak senonoh korban akan disebarkan ke publik apabila menolak.
“Polda Sulsel sudah akui sendiri jika oknum ini pakai video untuk menakuti korban. Dan meski video bugil itu disebut hoaks. Jadi itu sudah kuat untuk menegaskan jika oknum polisi itu memaksa berhubungan badan,” ucapnnya.
“Kami telah menyerahkan bukti petunjuk mengenai adanya ancaman video tersebut. Namun dianggap tidak ada. Seharusnya bukti petunjuk itu dijadikan acuan untuk mencari adanya itu video itu,” sambungnya.
Pihaknya minta Propam Polda Sulsel untuk profesional menangani perkara kekerasan seksual ini. Sebab, perbuatan oknum polisi itu merusak nama baik institusi kepolisian.
“Kami berharap klien kami mendapatkan keadilan. Oknum polisi itu disaksi pecat,” tandasnya.
Sebelumnya, Propam Polda Sulsel menyebut Bripda F (23), melakukan persetubuhan dengan mantan pacarnya berulang kali. Sejak duduk dibangku SMA hingga saat ini, berstatus anggota Polri.
Persetubuhan itu dilakukannya dibeberapa lokasi. Mulai di rumah kontrakan pacarnya, rumah orang tua hingga rumah dinas Polri sendiri.
“Hasil penyelidikan, itu tidak ada unsur pemerkosaan. Hubungan suami-istri yang dilakukan itu suka sama suka,” kata Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy saat jumpa pers beberapa waktu lalu.
Polisi Bantah Ada Video Porno
Kabid Propam Polda Sulsel, Kombes Pol Zulham Effendy menyebutkan bahwa hasil keterangan Bripda F tidak ditemukan adanya video porno yang dimiliki terlapor. Ancaman video porno itu hanya akal-akalan Bripda F agar bisa bertemu dengan dengan korban, R.
“Hasil pemeriksaan tidak ada video itu, video porno. Itu hanya akal-akalan terlapor saja (Bripda F),” jelas Kombes Pol Zulham Effendy.
Saat ini Bripda F masih tengah ditahan oleh Divisi Propam Polda Sulsel. Bripda F ditahan selama satu bulan dan telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).