Buronon Kasus Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank NTT Diringkus di Makassar

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Rahmat alias Rafi Buronan kasus Koruspi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016 berhasil dibekuk tim Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Agung RI saat berada di lokasi persembunyiannya.

DPO Rahmat alias Rafi disebut kerap berpindah-pindah agar tak ditangkap oleh Tim Kejaksaan, bahkan diakui DPO pernah melakukan pemalsuan data dirinya.

Baca juga:

Ombudsman Minta Korban Pungli SMAN 11 Melapor: Kami Rahasiakan Identitasnya

“Tim intelijen Kejati Sulsel dan Tim Kejaksaan Agung telah berhasil mengamankan buronan tersangka Rahmat alias rapi dalam perkara korupsi pemberian fasilitas kredit pada PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur tahun 2016, pelaku ini termasuk lihai karna kerap berpindah tempat persembunyian,” Kata Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, Selasa (17/10/2023).

Ia mengatakan DPO berhasil diamankan setelah dilakukan pemantauan selama tiga hari oleh tim Kejati Sulsel dan Kejaksaan Agung sehingga pelaku berhasil dibekuk di
perumahan mega Nusa Madani Mangga Tiga Kelurahan PAI, Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

“DPO ini merupakan DPO asal Kejaksaan Negeri Kota Kupang pada Kejaksaan tinggi Nusa Tenggara Timur, seperti yang saya bilang tadi selama meninggalkan Pulau Nusa Tenggara Timur tersangka menuju kepada Pulau Sulawesi Selatan di mana buronan ini berpindah-pindah tempat di wilayah Sulawesi Selatan yaitu di wilayah Toraja Utara, kemudian pindah ke Kecamatan Ujung tanah Kota Makassar kemudian pindah ke Kelurahan PAI Biringkanaya kota Makassar, kemudian pindah ke Kecamatan mamajang Kota Makassar dan terakhir kedaerah Perumahan Nusa Madani Mangga Tiga kelurahan kecamatan Biringkanya dan berhasil ditangkap,” tuturnya.

lebih jauh, Soetarmi menyebutkan dalam perkara ini negara mengalami kerugian sebesar Rp3 miliar 319 juta, Rahmat alias Rafi terpaksa ditetapkan sebagai DPO lantaran tak kooperatif saat dilakukan pemanggilan.

“tersangka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 pasal 3 nyontoh pasal 18 ayat 1 Pasal 18 ayat 1 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Sebagaimana telah diubah dan ditambah berdasarkan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasar 55 ayat 1 KUHP pidana, pelaku ditetapkan sebagai DPO sebab tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik,” terangnya.

Soetarmi menyampaikan pesan meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

“Melalui pesan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para BURONAN”,” tutupnya. (**)