Pj Walikota Palopo Lakukan Mutasi Pegawai Tanpa Izin Kemendagri, KASN: Itu Bisa Dibatalin

MAKASSAR, INIKATA.co.id – Keputusan Pj Walikota Palopo, Asrul Sani, yang baru seminggu menjabat namun sudah melakukan mutasi terhadap 9 pegawai ASN di lingkup Pemkot Palopo, menuai sorotan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Wakil Ketua KASN, Tasdik Kinanto menegaskan, mutasi ASN harus selalu disertai dengan izin Kemendagri.

Baca juga:

Antisipasi Kerawanan Pemilu, Kajati Sulsel Instruksikan Jajarannya Jangan Duduk di Belakang Meja

Itupun, kata dia, tak bisa dilakukan jika Penjabat (Pj) Kepala Daerah baru menjabat.

“Harus Izin dulu dong biar ASN biasa. Tidak bisa langsung mutasi ASN begitu saja. Pj kan yang lakuin? Harus izin, kalau tidak izin itu nanti bisa dibatalin,” kata Tasdik kepada Inikata.co.id, Kamis (12/10/2023).

“Jadi intinya tidak bisa begitu. Harus izin mendagri, nanti teknisnya di KASN. (Pj Kepala Daerah yang melakukan mutasi tanpa izin Kemendagri) di Palopo Sulsel ya? Terima kasih infonya,” sambungnya.

Baca juga:

Pj Walikota Palopo Lakukan Mutasi Tanpa Izin Kemendagri, Pakar Hukum Tata Negara: Itu Perbuatan Melawan Hukum

Sekadar diketahui, Asrul Sani yang baru saja dilantik sebgai Pj Walikota Palopo pada 26 September 2023 lalu, sudah melakukan mutasi pegawai pada 2 Oktober kemarin.

Berdasarkan petikan surat Keputusan Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober tentang Mutasi Pegawai Negeri Sipil Lingkup Pemerintah Kota Palopo yang diterima inikata.co.id, ada 9 orang pegawai yang dimutasi.

Padahal, dalam petikan Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3 – 3945 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Palopo, jelas tertulis bahwa dalam melakukan tugas dan wewenangnya (sebagai Pj Walikota), ada beberapa larangan. Salah satunya yakni dilarang melakukan pengisian jabatan dan mutasi pegawai.

Asrul Sani yang dikonfirmasi soal mutasi 9 pegawai yang tertuang dalam SK Pj Walikota Palopo dengan nomor: 800.1.3.3/344/BKPSDM tertanggal 2 Oktober 2023, tak menampik hal tersebut.

“Staf (pegawai yang dimutasi),” kata Asrul.

Saat ditanya apakah keputusannya itu tidak melanggar aturan atau larangan yang tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor: 100.2.1.3 – 3945 Tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Wali Kota Palopo, Asrul tidak memberikan jawaban. Ia hanya mengirimkan file Surat Edaran Mendagri tertanggal 14 September 2022 dengan nomor: 821/5492/SJ perihal persetujuan Menteri Dalam Negeri kepada Pelaksana Tugas/Penjabat/Penjabat Sementara Kepala Daerah Dalam Aspek Kepegawaian Pemerintah Daerah.