Diminta Tindak 12 Provider Tak Berizin, Satpol PP Makassar: Harus Ada Data Baru Bertindak

MAKASSAR,INIKATA.co.id – Kisruh 12 provider di Kota Makassar yang tak berizin kini terus bergulir. Pihak Satpol-PP diminta untuk melakukan pengawasan agar para provider menghentikan aktifitasnya.

Menanggapi hal tersebut, Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Makassar, Ikhsan NS menyebutkan, pihaknya siap melakukan penindakan terhadap 12 provider yang dimaksud. Namun, ia meminta harus ada data dari Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar.

Baca juga:

Ditlantas Polda Sulsel Resmi Hapus Tes Menghindar Angka 8 dan Zig-zag Saat Ujian Pembuatan SIM

“Kalau PTSP bilang begitu, mana providernya. Harusnya dia sodorkan. Tapi belum, artinya perizinan di PTSP. Mana datanya bahwa provider yang dimaksud tidak punya izin. Dasar dari itulah kami bertindak. Tapi kan harus ada data,” katanya saat dikonfirmasi, Kamis (13/10/2023).

Pihaknya menambahkan, Satpol PP bakal memanggil provider yang dimaksud untuk memeriksa dokumen yang dimiliki.

“Kita panggil dulu, minta izinnya. Apa saja yang dimiliki, jika tidak ada baru kita berikan teguran dan jika tidak diindahkan baru kita berikan sanksi,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 12 provider di Kota Makassar kini tidak lagi mempunyai izin. Hal ini dikarenakan izin mereka telah berakhir sejak lama dan tak kunjung diperpanjang.

Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Makassar Andi Zulkifly menyebut, ke 12 provider tersebut harus mengurus ijin beroperasi dan segera menghentikan aktifitas pemasangan kabelnya.

“Ijinnya tidak ada di daftar kami, yang provider itu tidak memiliki ini, makanya saya sarankan untuk segera mengurus ijinnya dan menghentikan semua kegiatan aktivitas terkait mengenai penambahan kabel dan lain lain,” jelasnya saat dikonfirmasi Inikata, Rabu (11/10) kemarin.

Selain itu, ia membeberkan aktivitas provider seperti pemasangan tiang juga harus dihengtikan sebelum izin dari PTSP di keluarkan.

“Tidak boleh lagi ada penambahan tiang, penambahan kabel, hentikan dulu sambil mengurus ijinnya,” bebernya.

Zulkifly turut mengeluhkan izin provider tersebut bahkan telah kadaluwarsa sejak 2021 lalu dan hingga kini tak kunjung diperpanjang.

“2021 saya lihat. bahkan ada sebenarnya yang tidak melapor dan belum kita temukan tapi inikan masalah pengawasannya ini,” terangnya

Untuk itu, pihaknya berharap agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait mampu bersinergi dalam melakukan pengawasan terkait aktifitas provider yang ada di kota Makassar.

“Nah inilah harusnya ini dari teman teman PU, dari Satpol PP dari kecamatan kelurahan kita harapkan untuk mengawasi semua supaya melaporkan cepat kalau ada begitu,” tukasnya. (B/Awal)